Kita tidak mau perusahaan tidak mematuhi hukum dan rakyat harus bergerak melawannya, tolong sampaikan ke bupati bahwa tidak ada aparat yang mendukung orang melawan hukum itu,"
Pekanbaru (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman mengisyaratkan perusahaan perkebunan di Provinsi Riau dan daerah lainnya mematuhi hukum atau perundangan-undangan yang berlaku.

"Kita tidak mau perusahaan tidak mematuhi hukum dan rakyat harus bergerak melawannya, tolong sampaikan ke bupati bahwa tidak ada aparat yang mendukung orang melawan hukum itu," kata dia di Pekanbaru, Kamis.

Irman mengatakan itu berkaitan pelanggaran terhadap pemeliharaan sumber daya daerah yang dieksploitasi secara melawan hukum dan tidak memikirkan kepentingan masyarakat.

Berbicara di hadapan 500 peserta seminar kelembagaan asosiasi petani perkebunan untuk kesejahteraan masyarakat Riau, ia mengatakan jika ditemukan aparat yang mendukung orang atau perusahaan melawan hukum, itu namanya keparat dan bukan aparat.

Jadi, katanya, orang yang memiliki otoritas atau kepala daerah harus menegakkan hukum, sebab hukum berlaku untuk semua dan lapisan masyarakat.

"Hukum bukan hanya untuk rakyat melainkan semua orang sama di hadapan hukum dan dinas perkebunan di daerah harus melaksanakan hal ini," katanya dan menambahkan kalau aparat tidak mau bergerak melindungi masyarakat maka rakyat lah yang harus bekerja.

Oleh karena itu, katanya lagi, cari pemimpin yang benar-benar berpihak pada rakyat yakni pemimpin yang berani membangun paradigma yang memiliki visi dan misi dan bukan mencari popularitas, namun demikian ia tahu kemana rakyat mau dibangun.

Dalam kesempatan itu ia meminta petani harus mulai bergerak dalam meningkatkan kesejahteraannya bisa dimulai dari gerakan seribu petani sawit dan lainnya.

Diakuinya memang, pengembangan usaha perkebunan di Indonesia masih banyak menuai permasalahan lebih akibat antara lain benturan atau ketidak harmonisan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perkebunan dengan peraturan perundang-undangan lain dapat terjadi secara horizontal (antar sektor) dan vertikal antar pusat dan daerah.

Ia menyebut contoh pengaturan mengenai pembukaan lahan yang diatur dalam PP nomor 1 tahun 2011 dengan UU Kehutanan.
(F011/R010)

Pewarta: Fislidia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013