Alangkah baiknya ditunda, atau apa lah itu namanya, sampai DPR secara kelembagaan menyatakan sikap atas Perppu itu,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPD RI Irman Gusman menyarankan Mahkamah Konstitusi menunda persidangan uji materi ("judicial review") Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 (Perppu) tentang MK hingga DPR menyatakan sikap secara kelembagaan atas aturan itu.

"Alangkah baiknya ditunda, atau apa lah itu namanya, sampai DPR secara kelembagaan menyatakan sikap atas Perppu itu," kata Irman dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Peserta konvensi capres Partai Demokrat itu memandang hak pengujian Perppu MK saat ini ada ditangan DPR.

Lembaga legislatif pada saatnya akan menentukan apakah Perppu itu diterima untuk masuk di dalam undang-undang atau ditolak.

Menurut dia, alangkah tidak pas jika pada waktu bersamaan MK ikut-ikutan menguji Perppu tersebut.

Apabila putusan MK keluar lebih dulu dibandingkan keputusan DPR, maka pengujian yang dilakukan DPR menjadi tidak kondusif.

"Uji materi yang dilakukan sebelum ada sikap dari DPR, akan menjadi tidak pas. Hal itu akan berdampak negatif bagi MK sendiri, apalagi Perppu itu menyangkut dirinya (MK) sendiri," kata dia.

Irman mengingatkan kredibilitas MK saat ini bak berada di titik nadir. Upaya MK mengembalikan kepercayaan publik akan tidak selaras dengan langkah menguji materi Perppu yang isinya mengatur institusi tersebut.

Sebelumnya pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai langkah MK menguji materi Perppu dapat bakal menyulut sengketa kewenangan antarlembaga (MK-DPR).

Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang itu bertanya, "Kalau MK sudah menguji Perppu lebih dulu, dan menyatakan Perpu tersebut sesuai UUD 1945, apakah DPR masih dapat menolak pengesahan Perppu itu?."

Sebaliknya, dia juga bertanya, "Kalau MK menyatakan Perppu tersebut bertentangan UUD 1945, maka dimana lagi kewenangan DPR untuk membahas Perppu tersebut?"

Menurut Yusril seharusnya sedari awal MK menyatakan permohonan uji materi Perppu tidak dapat diterima. Putusan tersebut dalam bahasa Belanda disebut "niet ontvankelijk verklaard", bukan berarti bahwa permohonan ditolak.

Sementara itu, selama kontroversi uji materi Perppu diperbincangkan, MK menyatakan sudah ada tujuh permohonan uji materi Perppu yang diterima. Proses sidang uji materi itu juga sudah mulai berlangsung belum lama ini. (*)

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013