Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Selasa (16/4). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.
 
1. KPK tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor tersangka korupsi
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
 
"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/4).
 
Selengkapnya baca di sini.

2. KPU sebut dalil para pemohon dalam sidang PHPU Pilpres tidak terbukti
 
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa dalil yang disampaikan para pemohon dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 tidak terbukti.
 
Oleh karena itu, dalam kesimpulan PHPU Pilpres 2024, KPU RI meminta Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan dengan pokok yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
 
Selengkapnya baca di sini.

3. Otto: Megawati tak tepat sampaikan "amicus curiae" karena berperkara
 
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa Megawati Soekarnoputri tidak tepat menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara PHPU Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi karena merupakan pihak yang berperkara.
 
"Kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat," kata Otto ketika ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4).
 
Selengkapnya baca di sini.

4. Gus Muhdlor hormati proses hukum pasca-penetapan tersangka KPK
 
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan pasca-penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Secara umum kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK," katanya di Sidoarjo, Selasa (16/4).
 
Selengkapnya baca di sini.

5. Dua pengendali pungli Rutan KPK sampaikan permintaan maaf terbuka
 
Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK hari ini menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di Auditorium Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK.
 
Permintaan maaf terbuka tersebut adalah tindak lanjut dari putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
 
Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024