Jika belum bisa mengurangi impor maka harus produksi barang substitusi impor, agar bahan baku impor yang dibutuhkan industri manufaktur secara perlahan bisa diganti
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, secara perlahan Indonesia harus mulai memproduksi sendiri bahan baku/penolong dan barang modal industri, meski telah mendapat kemudahan impor dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor.

"Jika belum bisa mengurangi impor maka harus produksi barang substitusi impor, agar bahan baku impor yang dibutuhkan industri manufaktur secara perlahan bisa diganti barang substitusi impor dari lokal," ujar Esther saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Esther menyebutkan saat ini sebagian besar bahan baku untuk industri manufaktur masih bergantung dari China. Adanya lartas barang impor dinilai sebagai salah satu upaya agar Indonesia tidak lagi dibanjiri dengan barang-barang luar negeri yang dianggap mengganggu industri lokal.

Namun demikian, Esther menyampaikan, pengurangan impor tidak bisa dikurangi secara langsung. Perlu ada langkah-langkah yang dilakukan secara bertahap.

"Dikurangi perlahan-lahan baru disiapkan secara paralel produksi substitusi bahan baku impor, biar kalau mau mengurangi impor itu enggak langsung stop tetapi ada tahapannya," kata Esther.

Lebih lanjut, Esther meminta agar pemerintah lebih mendorong investor asing untuk memproduksi bahan baku di Indonesia dengan memberikan berbagai kemudahan seperti insentif dan kebijakan lainnya.

Menurut Esther, industri tekstil Indonesia sempat menjadi favorit dunia pada tahun 1990-an. Ia optimistis hal ini dapat diraih kembali oleh Indonesia jika mampu produksi bahan baku sendiri.

"Industri ini kalau enggak digarap serius nanti mati kita. Karena industri ini penciptaan lapangan pekerjaannya tuh besar, dia bisa menjadi penopang ekspor, kalau kita impor terus kan irisan ke negaranya kecil," ucapnya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan Permendag 8/2024 yang ditujukan untuk mengatasi sejumlah persoalan akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perijinan impor berupa peraturan teknis (pertek).

Permendag ini dinilai oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) lebih efektif dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, lantaran terdapat relaksasi bagi tujuh kelompok barang dan sejumlah komoditas.

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, Permendag 8/2024 menyederhanakan ketentuan prosedur impor, terutama dalam mengatasi sejumlah kendala perizinan impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di pelabuhan.

Baca juga: Program subtitusi bahan baku impor sentuh 38 industri farmasi RI
Baca juga: Wamendag: Positive list barang impor prioritaskan bahan baku
Baca juga: Indonesia incar kerja sama produksi obat dalam negeri dengan India

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024