Kalau di FH Unair, Rizki merupakan doktor termuda kedua, tapi kalau di lingkungan karyawan Pemprov Jatim, maka Rizki merupakan doktor termuda yang pertama,"
Surabaya (ANTARA News) - Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya meluluskan doktor (S3) termuda di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, yakni Dr Muhammad Rizki SH MH (31).

"Kalau di FH Unair, Rizki merupakan doktor termuda kedua, tapi kalau di lingkungan karyawan Pemprov Jatim, maka Rizki merupakan doktor termuda yang pertama," kata Dekan FH Unair Prof Dr Muchamad Zaidun SH MSi di Surabaya, Kamis.

Setelah memimpin ujian terbuka doktor di FH Unair, ia menjelaskan Rizki tercatat sebagai Kepala Sub Bagian Tatalaksana Pemerintahan pada Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

"Promovendus berhasil mempertahankan disertasinya berjudul Kedudukan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dalam Pembentukan Peraturan Daerah dengan hasil cumlaude," katanya.

Di lingkungan SDM Pemprov Jatim, pria kelahiran Surabaya pada 17 Desember 1982 itu merupakan doktor ke-29 dan termuda, sedangkan di FH Unair merupakan doktor ke-236 yang diluluskan sejak FH Unair berdiri pada tahun 1954 dan merupakan termuda kedua.

"Alhamdulillah hanya dalam 4,5 tahun, saya bisa menyelesaikan studi ini," kata alumni SMAN 2 Surabaya itu setelah mengikuti ujian doktor dengan promotor Prof Dr Tatiek Sri Djatmiati SH MS dan Co-Promotor Dr Sukardi SH MH itu.

Tentang topik disertasi, ia mengatakan topik itu dipiloh, karena dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) dan Pemerintahan daerah kabupaten/kota (pemda kabupaten/kota) dalam rangka implementasi desentralisasi itu tidak punya hirarki atau jenjang.

Namun, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam Tata Urusan Aturan Perundangan-Undangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dengan Perda Kabupaten/Kota itu ada jenjang atau hirarkinya, sehingga sebagai produk hukum Perda Provinsi itu punya jenjang/hirarki dengan Perda Kab/Kota.

"Inilah yang kami aduk-aduk ke dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni penjenjangan itu tadi," kata putra Koordinator Pascasarjana IKA-Unair, Dr Muh Nur SH MSi.

Penjenjangan ini tidak ada kaitan langsung dengan masalah perimbangan pendapatan daerah, tetapi diharapkan nanti akan kesana. Karena dalam disertasi ini yang dikedepankan untuk ditata dulu adalah aturan hukumnya.

"Nanti, ada penjelasan tentang kedudukan bahwa pemda provinsi itu sebagai wakil pemerintah pusat dan menjembatani di antara pemkab/pemkot dengan pusat. Masalah pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pemda kabupaten/kota, juga menjembatani aspirasi masyarakat kabupaten/kota ke pemerintahan pusat," katanya.

Dalam disertasi itu, Muhammad Rizki mengajukan saran perlunya dilakukan penyempurnaan pengaturan tentang mekanisme penyelenggaraan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. (*)

Pewarta: Edy M Yakub
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014