Tidak ada transfer itu. Silakan diperiksa di PPATK."
Serang (ANTARA News) - Wakil Gubernur Banten Rano Karno menegaskan tidak menerima uang Rp1,2 miliar seperti kesaksian bendahara PT Bali Pasific Pragama Yayah Rodiah, dan menduga sebagai tuduhan bermuatan politis menjelang pemilihan umum 9 April 2014.

"Saya juga heran ada apa ini. Oh, mungkin mau menghadapi tanggal 9," ujarnya di Serang, Banten, Senin.

Mantan Wakil Bupati Tangerang, Banten, itu mengemukakan bahwa dirinya tidak mengenal siapa Yayah Rodiah karena bukan pegawai negeri sipil (PNS).

Rano juga meragukan kesaksian Yayah dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) menyangkut tersangka Tubagus Chaery Wardhana (Wawan), adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, tersebut apakah mungkin lupa atau bagaimana.

"Artinya begini, kita ikuti saja proses hukum," katanya.

Saat ditanya pers mengenai pernyataan dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) Trimedya Panjaitan bahwa Rano Karno membenarkan menerima uang tersebut, ia pun menyatakan, sudah mengonfirmasinya dan dibantah Trimedya.

"Saya sudah tanya ke Pak Trimed, dan Pak Trimed sudah menyangkal. Dia bilang tidak ada bicara seperti itu," kata Rano, yang juga kader PDIP.

Pemeran tokoh Doel dalam sinema "Si Doel Anak Betawi" dan "Si Doel Anak Sekolahan" itu mengemukakan, data keuangannya dapat diketahui melalui catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau memang transfer itu ada, gampang tinggal cek saja di PPATK. Benar ada nggak transfer uang itu. Coba telusuri di PPATK," katanya.

Oleh karena, ia mempertegas kembali bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran uang dari Yayah baik melalui trensfer ke rekening pribadi maupun berupa cek.

"Tidak ada transfer itu. Silakan diperiksa di PPATK. Makanya, kemarin saya sudah bilang, gampang saja silakan di cek. Bisa dilihat di rekening koran dia sendir," katanya.

Rano mengatakan, persoalan yang dikaitkan ke dirinya terkait dengan kasus pemilihan kepala daerah Lebak, dan bukan berkaitan dengan pemilihan gubernur Banten.

Bahkan, ia mengemukakan, dirinya sedang di Bali saat masalah tersebut muncul.

"Nanti kita ikuti saja proses hukum. Sampai saat ini belum ada panggilan lagi," demikian Rano Karno.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Januari 2014 memeriksa Rano Karno selama sekira 12 jam terkait tersangka korupsi melibatkan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Tubagus Chaery Wardhana. (*)

Pewarta: Mulyana
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014