Langkah mogok itu mengkhawatirkan dan merugikan eksportir dan importir."
Medan (ANTARA News) - Angkutan Pelabuhan Belawan Sumatera Utara memastikan mulai Senin, 14 April melakukan aksi mogok sebagai bentuk protes putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang mendenda sejumlah pengusaha angkutan dengan tudingan kartel.

Ketua Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Sumut, Haposan Siallagan di Medan, Minggu mengatakan, aksi unjuk rasa mogok itu karena hingga kini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pemerintah tidak merespons protes Organda atas putusan tuduhan kartel.

"Organda sudah menyurati Gubernur Sumut tetapi hingga kini tidak ada tanggapan untuk mencari solusi. Oleh karena itu, aksi unjuk rasa dinilai langkah tepat," katanya.

Dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 06/KPPU-I/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di Medan Senin (17/3), Majelis KPPU memutuskan sejumlah pengusaha angkutan barang melakukan praktik kartel terkait penentuan tarif angkutan kontainer ukuran 20 kaki dan 40 kaki di 12 rute dari dan menuju Pelabuhan Belawan pada tahun 2011 dan 2012 lalu.

Atas tindakan tersebut, 13 pengusaha angkutan dihukum dengan membayar denda bervariasi mulai Rp22 juta hingga Rp828,4 juta.

"Putusan KPPU tersebut sangat tidak adil. Putusan itu sangat memberatkan. Pengusaha 7.000 armada di Pelabuhan Belawan akan berhenti beroperasi," katanya.

Sekretaris Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumut, Edy Irwansyah, mengatakan, Gapkindo sudah menginformasikan aksi mogok yang akan dilakukan perusahaan angkutan anggota Organda mulai Senin.

"Langkah mogok itu mengkhawatirkan dan merugikan eksportir dan importir," katanya.

Menurut dia, aksi mogok akan membuat biaya pengusaha menjadi melonjak signifikan karena harus membayar sewa gudang dan parkir kontainer pelabuhan yang lebih lama. Bahkan barang-barang bisa terancam rusak. (E016/N005)

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014