Pekanbaru (ANTARA News) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Riau kembali menolak rekapitulasi hasil perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dengan alasan masih ada selisih suara sah dan tidak sah di Kabupaten Kampar.

"Kami tidak tanda tangani berita acara. Selisih total suara sah dan tidak sah di Kampar masih ada. Hitung ulang tidak menghasilkan solusi karena rekomendasi hanya dipahami secara tersurat saja," kata saksi PKS, Yusriadi, yang menghadiri pleno di Pekanbaru, Minggu.

Berdasarkan hasil rekapitulasi ulang KPU Riau pada Sabtu (3/5), jumlah suara untuk DPD sebanyak 390.755 suara, DPR 391.624 suara dan DPRD Provinsi Riau 391.966 suara.

"Suara DPRD provinsi lebih besar 1.241 dibanding suara DPD dan suara DPR lebih besar sebanyak 869 dibanding suara DPD," ujarnya.

Menurut Yusriadi, rekomendasi hitung ulang di 23 desa dalam dua kecamatan di Kampar selama empat hari hanya selesai secara teknis, tapi tidak secara substansi.

Jumlah selisih yang masih ada itu, menurutnya, sangat bisa mempengaruhi perolehan kursi. Dia membeberkan, perolehan suara partainya sangat tipis dibanding partai lain di atasnya yang mendapatkan kursi.

"Jujur saja, untuk tingkat provinsi perbedaan suara PKS dengan PDIP hanya 116 suara. Ini membuat PKS tidak dapat kursi dan jalan keluarnya adalah memeriksa surat suara atau pemungutan suara ulang," katanya.

Ketua KPU Riau Nurhamin mengatakan, pihaknya beserta jajaran sudah melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan poin-poin yang direkomendasikan.

"Kotak sudah kita buka dan rekap ulang yang semula dari 13 desa, menjadi 23 desa. Kondisi itu cukup membuat jadwal kita ketat. Empat hari empat malam, KPU Kampar tidak tidur," katanya.

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014