Chicago (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia menangkal masuknya buah-buahan dari Amerika Serikat (AS), karena negeri penghasil anggur, apel, pir dan sejumlah buah lainnya itu termasuk daerah penyebaran lalat buah. "AS menyatakan keberatan terhadap kebijakan Indonesia yang menolak masuknya buah-buahan dari AS. Kita akan pelajari data-data yang disampaikan oleh AS dan menantikan apakah akan ada perubahan kebijakan soal ini atau tidak," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Chicago (AS), Kamis. Menteri Perdagangan berada di Chicago mendampingi kunjungan Wakil Presiden (Wapres), M. Jusuf Kalla, yang tengah mengadakan perjalanan ke sejumlah kota di AS guna meningkatkan investasi perusahaan-perusahaan AS ke Indonesia. Menurut Mari, soal keberatan pihak AS itu sempat disinggung dalam pertemuan dengan Perwakilan Dagang AS, Susan Schwab, dan pejabat AS lainnya. Namun, Indonesia menyatakan bahwa penangkalan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 37/KPTS/HK.060/1/2006 tanggal 27 Januari 2006 tentang persyaratan teknis dan tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan buah-buahan dan atau sayuran, buah segar ke dalam wilayah Indonesia. "Pengaturan ini berlaku umum untuk semua buah dan sayuran dari negara manapun, termasuk AS. Sama sekali tidak ada tindakan diskriminatif yang dilakukan Indonesia," ujarnya. AS menyatakan, buah-buahan yang diekspor ke Indonesia berasal dari daerah yang sudah dinyatakan bebas dari penyebaran lalat buah. Indonesia, di pihak lain, mensyaratkan adanya data ilmiah untuk dapat menerima argumentasi bahwa daerah tertentu sudah dinyatakan bebas dari penyebaran lalat buah, sementara secara country side belum dinyatakan bebas. Indonesia, kata Mari, akan mempelajari data yang akan disampaikan AS, kemudian menentukan apakah dapat menerima buah-buahan yang berasal dari daerah tertentu di AS yang dinyatakan telah bebas dari penyebaran lalat buah. Mari mengatakan, AS juga mempertanyakan larangan impor daging sapi asal Negeri Paman Sam yang diterapkan Pemerintah Indonesia, karena AS merupakan salah satu negara yang terjangkit penyebaran sapi gila (Bovine Spongiform Encephalopathy/BSE). Sesuai kesimpulan dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia, maka pada 22 Agustus 2006 telah diterbitkan Permentan Nomor 482 yang memungkinkan impor daging sapi tanpa tulang, benih dan embrio (boneless beef, cement and embryos) dari negara yang terjangkit BSE, asalkan memenuhi persyaratan tertentu. "Lagi-lagi peraturan ini berlaku umum, bukan hanya untuk AS," demikian Mari Elka Pangestu. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006