Jakarta (ANTARA News) - Penetapan status tersangka kasus korupsi terhadap mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Prof Dr Achmad Ali adalah murni merupakan proses hukum dan tidak bermuatan politis. "Kejaksaan bertindak profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang ada. Tidak ada maksud lain keciali untuk kepentingan hukum. Ini murni proses hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Wayan Pasek Suartha kepada wartawan di Jakarta, Kamis. Disinggung mengenai penetapan tersangka terhadap Achmad Ali yang bertepatan dengan pencalonan pakar hukum itu sebagai Hakim Agung, Kapuspenkum melihat hal tersebut sebagai kebetulan saja. "Ini kebetulan saja. Pada saat yang bersangkutan mencalonkan diri ikut seleksi Hakim Agung dan pada saat yang sama, Kejaksaan menemukan bukti-bukti yang cukup mengenai tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh dia," kata Pasek Suartha. Pada 20 September 2006, Achmad Ali yang mencalonkan diri sebagai Hakim Agung itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulawesi Selatan, terkait penyalahgunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Program Pasca Sarjana (S2) non reguler Fakultas Hukum UNHAS periode tahun 1999 sampai 2001. Selain itu, terkait dengan penyalahgunaan penerimaan UMK (Uang Muka Kerja) yang bersumber dari Program S1 Reguler, S1 Ekstensi, dan S2 Non Reguler yang digunakan untuk biaya perjalanan dinas (SPPD). Akibat penyalahgunaan tersebut, menurut Kapuspenkum, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp598 juta. Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, pada hari Rabu (27/9), Achmad Ali mengadukan penetapan dirinya sebagai tersangka itu ke Komnas HAM karena penetapan tersebut dinilai telah melanggar HAM karena dilakukan tanpa adanya pemeriksaan pendahuluan terhadap dirinya selaku saksi atau calon tersangka. Achmad Ali juga melaporkan penetapan dirinya sebagai tersangka itu ke Komisi III DPR pada hari Kamis (28/9). "Penetapan sebagai tersangka bisa saja dilakukan tanpa memeriksa yang bersangkutan. Mungkin penyidik telah memiliki bukti-bukti awal yang cukup untuk penetapan tersangka," kata Kapuspenkum lagi. "Siapa saja bisa mengadu ke Komnas HAM tetapi sangat disayangkan hal itu kontraproduktif dengan perkara yang akan dihadapi," kata Pasek Suartha.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006