Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin seusai melakukan rapat konsultasi dengan Mendagri M Ma`ruf di Departemen Dalam Negeri, Rabu (4/10), menyatakan tekad pemerintah untuk mempercepat penyelesaian paket RUU Politik menjadi undang- undang. Paket RUU Politik itu ditargetkan harus selesai dibahas menjadi undang- undang tahun 2007 untuk mencegah terlambatnya pelaksanaan Pemilu 2009. Paket RUU Politik itu mencakup RUU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, RUU Pemilu Presiden, RUU Parpol, RUU Penyelenggara Pemilu, RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPD, dan UU Ormas. Mengenai Undang- Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah menyatakan akan memecahnya menjadi tiga undang- undang yang terdiri atas UU Pemda, UU Pemerintahan Desa, dan UU Pilkada. Pembahasan paket RUU Politik itu diperkirakan alot, terutama menyangkut penyelenggara Pemilu, KPUD, wacana penggabungan Pemilu dan Pilkada, serta status Sekjen KPU yang disebutkan pemerintah berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut anggota Pansus RUU Penyelenggara Pemilu, Ferry Mursidan Baldan, pihaknya bertekad untuk menyelesaikan paket UU Politik sebelum tahun 2007 berlalu. Meski demikian, alumni Fisip Universitas Padjadjaran itu mengatakan target waktu penyelesian RUU Penyelenggara Pemilu masih terkendala beberapa masalah yang krusial mengenai Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Sekjen KPU, yaitu mengenai perbedaan usulan pemerintah dan DPR. Pemerintah menginginkan KPUD Ad Hoc, dan permanen, dan Sekjen KPU berasal dari pegawai negeri sipil. DPR menginginkan KPUD permanen, karena KPUD Ad Hoc dinilai kalangan anggota dewan tidak sesuai dengan semangat desentralisasi dan tidak efektif. Mengenai Sekjen KPU, kalangan dewan menyebutkan jabatan itu bisa dijabat orang yang berkompeten menjalankan suatu organisasi besar. "KPUD Ad Hoc itu usulan pemerintah. DPR tetap mengusulkan KPUD permanen, yang juga punya otoritas melantik anggota DPRD dalam pergantian antarwaktu (PAW). Jika KPUD dibuat Ad Hoc, pelantikan PAW dilakukan KPU Pusat," kata Ferry. Belajar dari Pemilu 2004 yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp3 triliun, pemerintah dalam Pemilu mendatang menginginkan adanya penyelenggara Pemilu yang efisien, efektif, dan akuntabel. Dalam rangka efisiensi itu maka KPU Ad Hoc yang diusulkan, bukan KPU permanen dan hierarkis dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Namun, kalangan dewan menilai KPU Ad Hoc justru tidak efektif. Prioritas Sesuai desakan banyak kalangan, pemerintah menjadikan penyelesaian pembahasan paket RUU Politik sebagai prioritas utama. Sebagaimana disebutkan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, pemerintah dan DPR telah sepakat menjadikan pembahasan Paket Politik sebagai prioritas. Untuk mempercepat penyelesaian paket RUU Politik itu, ia mengatakan pengajuan paket itu ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) akan dilaksanakan Kamis (5/10), dan prioritas Prolegnas 2007. "Karena saya adalah pintu masuknya UU dari pemerintah dan ini harus masuk Prolegnas 2007, yang besok akan dibahas dengan Baleg DPR," kata Hamid. Meski baru akan diajukan ke Prolegnas, namun pemerintah berkeyakinan bahwa RUU Paket Politik itu akan selesai dibahas dan diundangkan tahun 2007. DPR sendiri meminta agar Paket UU Politik selesai dirampungkan sebelum tahun 2008. Sebagaimana disampaikan Ketua DPR Agung Laksono, paket Rancangan Undang- Undang Politik itu harus mendapatkan prioritas untuk diselesaikan tahun 2007. Paket RUU Politik, seperti UU Penyelenggara Pemilu, merupakan hak inisiatif DPR. Terkait itu, RUU Penyelenggara Pemilu tengah dibahas, dan Presiden akhir September lalu telah menyampaikan pandangan dan pendapatnya atas RUU tersebut. Menurut Agung, setelah Presiden memberikan tanggapan, maka DPR akan membahas RUU Pemilu, RUU Susduk MPR, DPR, dan DPD, RUU Ormas, dan RUU Parpol. "Kami sudah bicara dengan pemerintah, bahwa paket undang-undang politik itu menjadi inisiatif DPR," kata politisi dari Partai Golkar itu. Sebagaimana keyakinan pemerintah, Agung mengatakan pembahasan paket RUU Politik itu tidak akan memakan waktu lama meski inisiatifnya berasal dari DPR. Berkaitan itu, DPR telah menyatakan komitmennya untuk mencurahkan konsentrasinya untuk menyelesaikan paket UU Politik tersebut agar bisa diundangkan tahun 2007. (*)

Copyright © ANTARA 2006