Mereka mengaku sebagai pekerja dengan upah Rp400 ribu per ton kayu yang berhasil dipotong."
Batam (ANTARA News) - Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan Batam bersama anggota Polresta Barelang Kota Batam mengamankan truk bermuatan kayu hasil pembalakan di Kawasan Hutan Lindung Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Rabu.

"Petugas kami (Direktorat Pengamanan) pertama melihat mobil yang mengangkut kayu dari hutan lindung tersebut pada Rabu sekitar pukul 04.00 WIB. Selanjutnya melaporkan ke polisi dan dilakukan penangkapan," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Rabu.

Ia mengatakan, kayu yang sudah dipotong-potong yang dijarah dan berhasil diamankan merupakan jenis meranti dengan nilai ekonomis tinggi.

"Saat ini kasusnya ditanyani Polresta Barelang. Barang bukti dan pelaku sudah langsung diserahkan ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk kerusakan hutannya baru diselidiki," kata dia.

Bandara Internasional Hang Nadim Batam memiliki lahan seluas 1.700 hektare dan baru sekitar 25 persen yang dimanfaatkan untuk landaspacu, terminal penumpang dan kargo, area parkir, dan pusat perbaikan pesawat milik Lion Group.

Sisanya sekitar 75 persen masih banyak berupa hutan lindung, meski di dalamnya juga terdapat pemukiman tidak berizin.

Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Barelang, Inspektur Polisi Satu Mangiring Hutagaol mengatakan bersama mobil dan kayu sebanyak 40 potong tersebut diamankan empat pelaku yaitu sopir, pemotong, dan dua orang yang menaikan kayu dalam truk.

"Dalam pemeriksaan, keempat pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pembalakan liar atau illegal logging di hutan yang sama," kata dia.

Pelaku tersebut, kata Mangiring, merupakan pekerja dari seorang warga Nongsa Batam berinisial J yang menjadi otak kegiatan ilegal tersebut.

"Mereka mengaku sebagai pekerja dengan upah Rp400 ribu per ton kayu yang berhasil dipotong," kata Mangiring.

Mangiring mengatakan, keempat pelaku diancam dengan pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf E dan F Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

"Atas perbuatannya, mereka terancam kurungan maksimal lima tahun penjara. Kami juga akan mengembangkan kasus ini karena berdasarkan keempatnya ada sesorang yang mempekerjakannya," kata dia. (*)

Pewarta: Larno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014