...secepatnya akan menegur Pemerintah terkait dengan hal ini...
Jakarta (ANTARA News) - Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), menilai pelarangan penjualan BBM bersubsidi di SPBU Jalan Tol sangat diskriminatif.

"Kami akan melayangkan teguran terkait kebijakan pelarangan penjualan BBM bersubsidi di SPBU Jalan Tol sebagaimana bunyi SE BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014," kata Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Ia mengatakan langkah ini dilakukan karena Ombudsman menilai kebijakan pemerintah untuk pengendalian BBM ini terlalu parsial dan diskriminatif.

"Ombudsman RI, sesuai dengan peran dan kewenangannya, secepatnya akan menegur Pemerintah terkait dengan hal ini," kata dia.

Menurut Danang, pembatasan penjualan BBM semestinya berlaku di seluruh SPBU. Bilamana dirasa sulit diberlakukan, pembatasan itu bisa dilakukan berdasarkan teritori kota metropolitan pada area yang lebih luas. Itu pun harus berdasarkan data yang menunjukkan penyedotan jatah premium bersubsidi yang relatif tinggi.

Danang mencontohkan pengendalian BBM berlaku di seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Jangan sepenggal jalan tol saja karena jika ini yang dilakukan justru akan memicu siasat para pengemudi untuk mengisi BBM di luar area tol dan misi penghematan tidak akan tercapai," jelasnya.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014