Tumpukan tanah longsor yang menutupi setengah badan jalan di lokasi objek Wisata Air Dingin telah berlangsung selama empat hari, namun sampai saat ini belum ditangani
Banda Aceh (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, dinilai lamban menangani tanah longsor di ruas jalan nasional lintasan Banda Aceh - Medan (Sumatera Utara), sehingga mengganggu transportasi darat menuju lokasi obyek wisata Air Dingin, Kecamatan Sawang.

Supriadi, salah seorang warga saat dihubungi dari Banda Aceh, Selasa menyebutkan, Pemkab Aceh Selatan seperti membiarkan dan terkesan kurang tanggap merespon kondisi tanah longsor yang mengganggu pengguna jalan tersebut, apalagi saat ini dalam suasana Hari Raya Idul Adha.

Musibah tanah longsor yang terjadi Kamis (2/10) lalu itu serta menutupi setengah badan jalan, akibat hujan yang melanda wilayah itu dalam sepekan terakhir, sampai saat ini belum ditangani dinas teknis setempat.

Keterangan lain yang diperoleh, akibat longsor tersebut menyulitkan pengguna jalan melintas sehingga kondisi itu sangat rawan terjadinya laka lantas.

"Tumpukan tanah longsor yang menutupi setengah badan jalan di lokasi objek Wisata Air Dingin tersebut telah berlangsung selama empat hari, namun sampai saat ini belum ditangani," katanya.

Para pengguna jalan yang melintas dari arah Banda Aceh - Medan maupun sebaliknya terpaksa harus antri satu per satu. Kendaraan yang berlawanan arah khususnya roda empat saat berpapasan di lokasi tersebut terpaksa harus berhenti satu menunggu kendaraan lainnya lewat baru kemudian bisa melewati ruas jalan tersebut.

Beberapa warga yang dijumpai di lokasi mengatakan, jika tumpukan tanah yang menutupi setengah badan jalan tersebut tidak segera dibersihkan, maka kawasan itu sangat rawan akan terjadi laka lantas, karena dikhawatirkan akan kembali turun hujan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Selatan Cut Syazalisma mengatakan, tanah longsor tersebut belum ditangani karena pihaknya mengaku tidak ada kewenangan untuk itu.

"Tanah longsor yang menutupi badan jalan di ruas jalan nasional lintasan provinsi, sehingga kami tidak ada kewenangan untuk menanganinya. Yang berwenang untuk itu adalah pihak provinsi," ujar Cut Syazalisma.

Pewarta: Heru Dwi S
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014