Makassar (ANTARA News) - Prof DR Achmad Ali, mantan Dekan dan Ketua Program Pasca-Sarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, datang ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada hari Selasa pagi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Pasca-Sarjana (PPS) Unhas Makassar senilai Rp250 juta. Calon Hakim Agung ini, dengan mengenakan kemeja putih dibalut jas dan celana warna coklat, tiba di kantor Kejati Sulsel dengan mobil kijang hitam Nomor polisi DD 44 ML sekitar pukul 08:10 Wita bersama sejumlah pengacaranya, seperti Maqdir Ismail, Aminullah Azis, Tadjuddin Rahman, Asmaun Abbas, Aspar M Gau dan M. Ilyas. Setelah menyapa beberapa orang karyawan Kejati, Achmad Ali yang juga anggota Komnas HAM naik ke lantai 2 Kejati dan masuk ke ruangan Asisten Pidana Khusus, Abdul Taufieq, SH. Hingga berita ini diturunkan, Achmad Ali masih ada di dalam ruangan Abdul Taufieq bersama para penasehat hukumnya dan Kepala Humas Kejati Sulsel, H. Andi Makmur. Menurut rencana, Achmad Ali yang juga komisioner pada Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste itu akan menjalani pemeriksaan yang dipimpin langsung Abdul Taufiq di ruang Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus. Achmad Ali dipanggil untuk diperiksa di Kejati Sulsel pada hari Selasa (14/11) dan ini merupakan panggilan kedua kalinya setelah panggilan pertama tanggal 10 November 2006 tidak dipenuhi akibat kesibukannya dengan sidang-sidang KKP Indonesia-Timor Leste. terkait panggilan kedua ini, pada hari Senin (13/11), Co-Chair KKP Indonesia - Timor Leste, Benjamin Mangkoedilaga menyurati Kajati Sulsel untuk meminta penundaan pemeriksaan Achmad Ali karena kesibukannya sebagai komisioner KKP yang tidak bisa ditinggalkan demi martabat dan kehormatan bangsa. "Kami sangat memohon pengertian bapak Kajati Sulsel untuk memahami belum memungkinkannya Bapak Prof DR Achmad Ali untuk menghadiri pemeriksaan sampai dengan 25 November 2006," tulis Benjamin Mangkoedilaga dalam suratnya kepada Kajati Sulsel No.049/CoC/XI/06 tanggal 10 November 2006. Kejati Sulsel sendiri memaklumi surat itu dan berjanji akan memanggil Achmad Ali untuk diperiksa pada 21 November 2006. Akan tetapi, pada Senin petang, Achmad Ali yang sedang sibuk dengan sidang-sidang KKP di Jakarta, memutuskan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut hari Selasa pagi ini (14/11). "Beliau ini adalah seorang pakar hukum dan memiliki integritas. Kalau panggilan itu tidak dipenuhi, maka akan ada penilaian bahwa ada rekayasa dalam kasus ini," kata Maqdir Ismail, SH, penasehat hukum Achmad Ali kepada pers. Maqdir menambahkan bahwa kasus yang dituduhkan kepada kliennya ini sangat tidak layak karena tidak ada bukti-bukti kuat, nilai kerugian negara yang dituduhkan tidak seberapa, sehingga kasus ini dinilai menyimpan niat dan eskalasi terselubung untuk menghancurkan integritas dan kepribadian kliennya. Achmad Ali diduga melakukan tindakan pidana korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada program pasca-sarjana (S2) non-reguler Fakultas Hukum Unhas periode 1999 sampai 2001. Selain itu, dia juga dituding menyalahgunakan dana penerimaan UMK (Uang Muka Kerja) yang bersumber dari Program S1 Reguler, S1 Ekstensi dan S2 Non Reguler yang digunakan untuk biaya perjalanan dinas (SPPD). Akibat penyalahgunaan dana tersebut, negara dilaporkan dirugikan sekitar Rp250 juta. Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut. (*)

Copyright © ANTARA 2006