... itu memungkinkan tentara menahan orang hingga tujuh hari tanpa perintah pengadilan, melarang pertemuan politik, menyensor media dan mengadili warga di mahkamah militer...
Bangkok (ANTARA News) - Langkah keamanan baru di Thailand, yang mengganti hukum darurat, tidak memberi militer Thailand tambahan pengendalian daripada sebelumnya, kata panglima tentara Thailand, Kamis (2/4), menyusul kecaman bahwa penguasa meningkatkan kekuasaannya secara berarti.

Tanggapan itu muncul pada hari sama dengan saat kepala hak asasi PBB menyatakan pemerintahan tentara Thailand mengganti hukum darurat dengan yang lebih kejam dan menyerukan kembali ke pemerintahan sipil.

Industri pariwisata Thailand, yang menderita akibat berbulan-bulan demonstrasi pada 2014 dan kudeta pada Mei, mungkin menyambut hukum darurat berakhir, tapi aturan penggantinya memicu kecaman dari yang menyebutnya memberi tentara kekuasaan mutlak.

Langkah itu memungkinkan tentara menahan orang hingga tujuh hari tanpa perintah pengadilan, melarang pertemuan politik, menyensor media dan mengadili warga di mahkamah militer.

Beberapa cendekiawan, kelompok hak asasi dan ahli hukum menyatakan aturan itu memberi penguasa kekuasaan hampir sama dengan seperti di bawah hukum darurat.

Komandan militer, Jenderal Udomdej Sitabutr, membantah aturan itu lebih keras daripada hukum darurat.

"Itu akan menjadi hal baik dan mereka yang memiliki niat baik tidak akan terpengaruh," kata Udomdej, "Undang-undang itu untuk melindungi dari yang berpikir buruk karena masih ada orang berpikir berbeda," kata Udomdej.

"Jika melihat rincian pasal 44, Anda akan melihat bahwa itu tidak lebih kuat daripada undang-undang darurat," katanya.

Militer Thailand memberlakukan keadaan darurat pada Mei, beberapa hari sebelum kudeta 22 Mei, dengan menyatakan perlu menjaga ketertiban sesudah enam bulan kerusuhan dan unjuk rasa menentang pemerintah. Undang-undang itu antara lain melarang semua pertemuan politik.

Undang-undang darurat tampak tidak mempengaruhi kehidupan sehari-hari di Thailand dan tentara hadir terbatas di jalanan.

Tapi, aturan itu memungkinkan tentara menahan ratusan penentang penguasa tanpa dakwaan.

Penguasa itu, Dewan Ketenteraman dan Ketertiban Negara Kerajaan Thailand, mencabut hukum darurat dalam pernyataan yang disiarkan televisi pada Rabu malam dan memberlakukan Pasal 44 konstitusi sementara.

Pasal itu memberi pemimpin penguasa kekuasaan mutlak untuk memberikan perintah yang dipandang perlu guna memperkuat persatuan dan keserasian masyarakat atau mencegah tindakan merusak ketenteraman umum.

Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Zeid Raad al-Hussein, dalam pernyataan mengatakan keputusan mencabut hukum darurat membuka lebar pintu untuk pelanggaran berat hak asasi manusia dan menghapus kebebasan mengungkapkan pendapat.

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015