Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) belum dapat memroses permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPRD Provinsi Banten, Dharmono K Lawi, yang telah dinyatakan buron oleh Kejaksaan Agung. Kepala Seksi Registrasi Direktorat Pidana MA, Lauris Souvana Ramli di Gedung MA, Jakarta, Senin, mengatakan, MA telah menerima berkas permohonan PK Dharmono dari PN Serang pekan lalu. "Tetapi, berkasnya bermasalah. Ada dua terpidana yang mengajukan PK, tetapi berkasnya hanya satu. Seharusnya berkasnya juga ada dua," jelas Lauris. Menurut dia, PN Serang hanya mengirimkan satu berkas berita acara persidangan dan Berita Acara Penyidikan (BAP) di tingkat penyidikan untuk dua terpidana yang mengajukan PK, yaitu Dharmono dan rekannya, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Mufrodi Muchsin. Sedangkan berkas lain berupa putusan tingkat PN, putusan Pengadilan Tinggi, dan putusan kasasi dari MA, sudah lengkap untuk kedua terpidana itu. MA, lanjut Lauris, belum bisa meregister permohonan PK yang diajukan oleh Dharmono dan Mufrodi karena ketidaklengkapan berkas berita acara persidangan dan BAP untuk kedua terpidana. "Untuk sementara, kita akan meminta petunjuk terlebih dahulu kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Mariana Sutadi, apakah berkas yang tidak lengkap seperti itu bisa diproses. Karena secara administrasi ini tidak beres," tuturnya. MA, lanjut Lauris, belum bisa memutuskan apakah akan mengembalikan berkas permohonan itu ke PN Serang untuk dilengkapi. Menurut Lauris, MA hanya menerima dan memutus perkara yang berkasnya berasal dari PN, sehingga MA harus menangani suatu perkara yang bahkan diajukan oleh seorang buron. "Kita hanya menerima berkas, bukan menerima terdakwa. MA harus menangani setiap permohonan yang masuk. Kita sudah punya pengalaman juga saat memutus perkara seorang buronan kasus BLBI," katanya. Dharmono yang divonis bersalah dalam kasus korupsi dana perumahan dan dana bantuan kegiatan DPRD Provinsi Banten senilai Rp10,5 miliar itu mengirimkan surat terbuka pada 14 Desember 2006 yang ditujukan kepada Jaksa Agung, Presiden, serta Ketua DPR. Dalam surat terbukanya itu, Dharmono merasa keberatan dengan penayangan wajahnya sebagai salah satu dari 12 koruptor buronan yang dirilis oleh Kejaksaan Agung karena ia masih mengajukan proses hukum berupa permohonan PK. Dharmono bersama dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Muslim Djamaludi divonis 4,5 tahun oleh PN Serang pada 2004 karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana perumahan dan dana bantuan DPRD Provinsi Banten. Sedangkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten lainnya, Mufrodi Muchsin dijatuhi hukuman empat tahun penjara.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006