Bandung (ANTARA News) - Aparat intel kejaksaan, Selasa, di Cigadung Selatan, Kota Bandung, Jabar, menangkap Dharmono K. Lawi terdakwa kasus korupsi dana perumahan senilai Rp14 miliar, yang juga mantan Ketua DPRD Banten. Dharmono K. Lawi, menurut Jaksa Agung Abdurachman Saleh di Kejari Bandung, diburu sejak Pebruari 2006 dan kepada yang bersangkutan Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Pada 14 Desember 2006, Dharmono mengirimkan surat terbuka kepada Kejaksaan Agung yang isinya menolak penetapan sebagai buron. Surat terbuka itu juga disampaikan kepada wartawan DPR/MPR di Jakarta, Jumat (15/12), dan juga kepada Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, pimpinan Fraksi PDIP DPR dan pimpinan media massa. Dalam surat itu, Dharmono menganggap dirinya telah mengalami penistaan luar biasa dan menyatakan protes atas penetapannya sebagai pelaku korupsi. Dia pun memprotes fotonya ditayangkan di media massa pada 11 Desember 2006. "Saya sebagai pihak yang merasa buntu mencari keadilan dan karenanya saya tengah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang berkasnya sudah diterima MA pada 10 Nopember 2006," katanya. Menurut dia, pihak kejaksaan menyatakan buron pada Pebruari 2006, padahal fakta hukumnya dirinya menghindari eksekusi sejak 13 April 2006. Dia juga menolak disamakan dengan gembong teroris Noordin M. Top yang disebut-sebut sering berganti penampilan. (*) (Foto: Dharmono K. Lawi -- repro: Kejaksaan Agung)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006