Serang (ANTARA News) - Setelah tertangkap di Bandung, terpidana kasus korupsi dana perumahan APBD Banten senilai Rp14,5 miliar, Dharmono K Lawi yang menjadi buronan hampir satu tahun akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Serang. Kedatangan Dharmono ke LP Serang sekitar pukul 20.30 WIB dengan menggunakan kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Bandung D 8128 A, yang meluncur dari Bandung sekitar Pukul 14.00 WIB. Puluhan wartawan media cetak dan elektronik yang menunggu sejak siang di LP Serang langsung mengerubuti kedatangan Dharmono yang mendapat pengawalan ketat petugas dari Kejaksaan Tinggi dan petugas LP Serang, hingga akhirnya sempat diwarnai keributan antara wartawan dan petugas karena mereka tidak bisa mengambil gambar Dharmono karena ketatnya penjagaan. Setelah beberapa lama, akhirnya Ketua LP Serang Arief Hidayat mempersilahkan para wartawan masuk kedalam LP dengan cara bergilir. Dharmono K Lawi setelah diserahkan dari Pihak Kejaksaan Tinggi Banten kepada LP Serang, langsung dimasukkan ke ruang tahanan Daruridha Kampung penerima ketentuan kamar No.1 yang sebelumnya sudah dihuni 4 tahanan lain. Kamar berukuran 4x3,5 M2 ini hanya dilengkapi dengan tempat tidur lantai beton berukuran 2x1 M2, dan dilengkapi dengan kamar kecil dan kloset duduk. "Ruangan ini hanya sementara, untuk tahanan dalam melakukan adaptasi maksimal 3 bulan," kata Kepala LP Serang Arief Hidayat. Dharmono K Lawi ditangkap oleh petugas Intel Kejaksaan Agung di rumah kerabatnya Ny Linda Yani Azis Jalan Cigadung Selatan No.56 Cikutera Kota Bandung, pada Selasa siang pukul 12.10 WIB, ketika ia sedang gosok gigi di rumah tersebut.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006