Jakarta (ANTARA News) - Ustadz Abu Bakar Ba`asyir menanggapi dingin putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya tidak terlibat pemboman di Bali dan di Hotel JW Marriott, Jakarta. Kuasa hukum Ba`asyir, Mahendra Datta, saat dihubungi ANTARA News, di Jakarta, Kamis, mengatakan, ia langsung menghubungi Ba`asyir melalui telepon setelah menerima kabar bahwa MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Ba`asyir. "Saya agak kaget, Ustadz menanggapi dingin. Nada bicaranya tenang sekali menanggapi putusan itu," kata Mahendra. Mahendra menirukan ucapan Ba`asyir, bahwa pimpinan Pondok Pesantren Ngruki itu hanya mengucapkan "Alhamdulillah, ini semua berkat kehendak Allah, dan saya hanya mengikuti kehendak Allah". Mahendra mengatakan, pihaknya akan segera berembuk dengan kuasa hukum lain yang tergabung dalam Tim Pembela Abu Bakar Ba`asyir (TPABB) untuk menindaklanjuti putusan MA yang membebaskan Ba`asyir. Padahal Ustadz itu sudah terlanjur menjalani masa hukuman 2,5 tahun yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan pada 2004. MA dalam putusan PK-nya memerintahkan agar nama baik Ba`asyir dipulihkan. Untuk itu, Mahendra meminta agar PN Jakarta Selatan segera mengeksekusi putusan PK itu dengan cara mengumumkan bahwa Ba`asyir tidak bersalah dan tidak terlibat dalam peristiwa bom Bali I dan pemboman hotel JW Marriott, Jakarta. Ia menambahkan, hikmah dari putusan PK yang membebaskan Ba`asyir itu adalah, bahwa memang ada jaringan yang bekerja mencoba untuk menjatuhkan nama Umat Islam. "Maka, sekarang tugas kepolisian untuk mencari siapa sebenarnya pelakunya," ujarnya. Ba`asyir, lanjut dia, selama menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, hanya diadili berdasarkan Berita Acara Penyidikan (BAP) yang dibuat oleh Densus 88 tanpa mempertimbangkan keterangan saksi yang meringankan Ba`asyir. Namun, Mahendra mengatakan, segala kebohongan mulai terbongkar saat persidangan PK yang digelar di PN Cilacap pada 2006. Pada sidang itu, Amrozi bersaksi bahwa ia tidak pernah dipanggil dan bertemu dengan Ba`asyir. Amrozi juga mengatakan, ia tidak pernah mengatakan pada Ba`asyir bahwa sedang ada pekerjaan di Bali dan Ba`asyir tidak pernah memberi restu kepadanya. Majelis hakim yang diketuai oleh German Hoediarto dan beranggotakan Mansyur Kertayasa, Artidjo Alkostar, Imron Anwari, serta Abdurrahman, dengan suara bulat mengabulkan permohonan PK Ba`asyir dan menyatakan Ustadz tersebut tidak terbukti bersalah terlibat dalam peristiwa pemboman di Bali dan di Hotel JW Marriott, Jakarta. Ba`asyir ditahan sejak 2004 dan telah selesai menjalani hukumannya di LP Cipinang pada 14 Juni 2006.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006