Jakarta (ANTARA News) - KPK memanggil tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Sorong tahap III Tahun Anggaran 2011 di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ketiga tersangka itu adalah mantan General Manager perusahaan konstruksi PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan (BRK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Sugiarto (S) dan Ketua Panitia PPSDM, Irawan (I).

"BRK, S dan I dipanggil sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III di Kemenhub tahun 2011," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Selain tiga tersangka, KPK juga memanggil Direktur PT Gelar Gatra Laras Lilik Muflihun sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Budi dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Sugiarto dan Irawan diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, menguntungkan diri sendiri dan orang lain serta merugikan keuangan negara.

Ancaman pidana maksimal bagi pelanggar pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015