Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pengauditan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).

"MoU ini menjadi momentum program penggunaan komponen dalam negeri masuk ke level berikutnya yaitu penegakan aturan atau law enforcement, jadi tidak hanya himbauan lagi," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin usai menandatangi MoU yang disaksikan Wapres RI Jusuf Kalla melalui siaran pers di Jakarta, Kamis.. 

MoU bertajuk “Pengawasan Pelaksanaan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” tersebut ditandatangani Menperin dan Kepala BPKP Ardan Adiperdana di Istana Wakil Presiden.

Menurut Menperin, audit program P3DN ini menyasar instansi pemerintah, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Selain itu juga Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Perindustrian No. 02 dan No. 03 Tahun 2014.

Diharapkan, kebijakan ini mendorong geliat industri dalam negeri di saat pelambatan ekonomi global yang juga berdampak pada kinerja ekspor produk industri.

"Maka pasar dalam negeri Indonesia yang besar dapat merupakan katup penyelamat bagi industri dalam negeri dengan berkonsentrasi pada pemenuhan pasar domestik. Jadi diperlukan keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri yang salah satunya adalah P3DN," kata Menperin.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015