Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Riau memulai penyelidikan terhadap dua korporasi industri kehutanan terkait kebakaran di area konsesi perusahaan di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

"Awal penyelidikan dari indikasi adanya lahan mereka terbakar, dengan dugaan sementara luasnya sekitar 100 hektare," kata Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ari Rachman Nafarin ketika dihubungi di Pekanbaru, Minggu.

Dua perkara tersebut didapatkan dari Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil), yakni PT Sumatera Riang Lestari dan PT Bina Duta Laksana. Dalam laporan itu disebutkan konsesi perusahaan terbakar pada pekan lalu.

"Belum ada penetapan tersangka terhadap kedua perusahaan tersebut. Kita akan selidiki dulu, bagaimana peralatannya, apa saja standar operasional prosedurnya apakah sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Sejauh ini, Ditreskrimsus Polda Riau baru menetapkan satu tersangka korporasi dalam kasus dugaan kebakaran lahan, yakni perusahaan kepala sawit PT Langgam Intri Hibrido (LIH) di Kabupaten Pelalawan. Seorang petinggi perusahaan berinisial FK juga ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan kepolisian untuk kepentingan penyidikan.

Secara keseluruhan, upaya penegakan hukum Polda Riau dari tanggal 1 Januari hingga 19 september 2015, tercatat sudah ada 45 perkara yang ditangani terkait kebakaran lahan dan hutan. Jumlah tersangka mencapai 48 orang, termasuk di dalam satu tersangka korporasi PT LIH.

"Luasan lahan yang terbakar dan dapat diamankan Polda riau sekitar 1.248,18 hektare," katanya.

Adapun rinciannya adalah di Kabupaten Bengkalis terdapat lima tersangka, Kabupaten Siak empat tersangka, di Indragiri Hulu ada delapan orang tersangka, Pelalawan tujuh orang tersangka, Rokan Hilir lima orang tersangka.

Kemudian di Kabupaten Kepulauan Meranti ada satu orang tersangka, Kota Dumai dua orang tersangka, Kabupaten Kampar dua orang tersangka, dan Rokan Hulu lima orang tersangka yang satu diantaranya buron.

Dari jumlah tersebut, berkas perkara dalam proses penyelidikan ada 21 perkara, berkas perkara tahap I ada dua perkara. "Perkara yang berkasnya sudah lengkap atau P21 ada 22 kasus," katanya.

Polda Riau akan menyelidiki seluruh perusahaan yang terdapat titik api kebakaran. "Semuanya akan kita selidiki untuk perusahaan kelapa sawit, hutan tanaman industri maupun kebun karet," kata Ari Rachman Nafarin.

Sementara itu, Manajer Humas PT Sumatera Riang Lestari (SRL) Abdul Hadi ketika dikonfirmasi mengaku belum bisa memastikan adanya kebakaran di konsesi perusahaan di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Memang ada tiga hektare perkebunan yang terbakar dan diberi garis polisi. Tapi itu karena sebelumnya yang melaporkan ke kepolisian dari kita (perusahaan)," kata Adi melalui sambungan telepon.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015