Boyolali (ANTARA News) - Kongres Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) XVIII di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Senin petang, berlangsung ricuh karena salah seorang peserta kongres pingsan terkena lemparan kursi dan lebih dari lima peserta mengalami luka ringan.

Informasi dari delegasi PW IPNU Jatim yang diterima Antara menyebutkan kericuhan itu terjadi lantaran perbedaan pendapat di antara peserta kongres tentang usia calon ketua umum.

Ada dua pendapat yaitu usia calon ketua umum 27 tahun dan 29 tahun. Dalam sidang komisi Peraturan Dasar Rumah Tangga (PDRT) menghasilkan usia calon ketua umum 29 tahun atau tetap sebagaimana peraturan sebelumnya dan batas usia 27 akan dibahas dalam Rakernas.

Suasana semakin memanas saat hasil tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno. Peserta pro-usia 27 tahun tidak sepakat atas hasil sidang komisi.

"Kongres adalah forum tertinggi di IPNU, usia harus diselesaikan di Kongres, bukan di Rakernas," kata seorang peserta dari IPNU DKI Jakarta, Saerozi.

Seketika itu, peserta saling lempar botol dan tas, bahkan kursi. Akibatnya, salah satu peserta pingsan terkena lemparan kursi di bagian kepala yang diketahui bernama Abdullah Muhdi dari IPNU Jawa Timur, sehingga acara diskors.

Menanggapi kejadian itu, Ketua PW IPNU Jatim Haikal Atiq Zamzami menegaskan bahwa kongres ini tidak bisa diteruskan karena sudah menelan korban.

"Kami mohon PBNU turun tangan untuk menyelamatkan IPNU, kami meminta PBNU hadir," kata Haikal.

Menurut dia, PBNU adalah "orang tua" IPNU, maka PBNU tentu bisa mengatur masa depan IPNU yang merupakan badan otonomnya.

"Keputusan Muktamar Jombang menjadi komitmen IPNU Jatim dan Jakarta untuk mengawalnya. IPNU sebagai anak akan mengawal betul. Keputusan Muktamar NU wajib kami kawal," katanya.

Selain itu, IPNU Jatim menolak hasil apapun. Keputusan forum yang menuai kericuhan seperti ini, tidak bisa diterima.

"Kami tidak sepakat dilanjutkan karena ini sudah tentu akan memicu konflik lagi yang lebih besar, kita ingin forum ini deadlock sampai PBNU hadir dalam forum kongres," katanya.

Senada dengan itu, Saerozi dari DKI Jakarta dengan tegas menolak hasil keputusan kongres ke 18 di Boyolali. "Kami berharap orang tua kami turun secepatnya," lanjutnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini menegaskan bahwa batasan usia Ikatan Pelajar NU (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri NU (IPPNU) sesuai dengan AD/ART NU adalah 27 tahun.

"Kalau ada anggota yang melanggar, ada klausul pelanggaran. Kita akan ambil alih dengan membentuk kepengurusan transisi," katanya.

Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga NU dalam ayat e secara jelas menyatakan: "Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun".

Dalam ayat f menyatakan: "Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun".

Pewarta: Edy M Ya'kub
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015