Boyolali (ANTARA News) - Petugas keamanan di Bandara Adi Soemarmo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah mengamankan seorang calon penumpang pesawat terbang Airfast rute Solo-Timika, Rabu.

Penumpang itu diduga memberikan keterangan palsu bahwa kardus barang bawaannya berisi bom.

Menurut Komandan Lanud Adi Soemarmo, Kolonel Nav. Agus Priyanto,  penumpang pesawat Airfast yang diamankan itu bernama Donny Boscho Deikme warga Wamena.

Danlanud menjelaskan yang bersangkutan diamankan oleh petugas saat check in sekitar pukul 06.15 WIB. Pesawat tujuan Timika itu akan berangkat pada pukul 07.15 WIB.

Calon penumpang itu saat check in ditanya oleh petugas mengenai isi kardus bawaan dan dijawab bahwa isinya bom.

Petugas di bandara langsung menindaklanjuti dengan melaporkan kepada aparat keamanan bandara untuk mengamankan yang berangkutan.

"Penumpang ini, maksudnya bercanda dengan petugas bandara, tetapi dia tidak pada tempatnya. Dia kemudian langsung diamankan untuk diperiksa di Lanud Adi Soemarmo," ungkap Danlanud.

Menurut dia, peristiwa tersebut memang baru sekali terjadi di wilayah Adi Soemarmo, tetapi hal ini sempat mengagetkan para petugas bandara.

Namun, petugas setelah melakukan pemeriksaan ternyata isi kardus yang dibawa oleh yang bersangkutan sejumlah pakain miliknya dan tidak ditemukan sama sekali adanya bahan peledak atau bom.

"Pewasat Terbang Airfast ini carteran yang mengambil rute Halim Perdanakusuma Jakarta-Adi Soemarmo-Makassar-Timika," tuturnya.

Menurut dia, pelaku tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 437 Undang Undang tentang Penerbangan, yakni setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

"Penumpang ini, padahal maksudnya bercanda kepada petugas bandara, dan dia kini harus berurusan dengan hukum," imbuhnya.

Kolonel Agus Priyanto mengemukakan yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Markas Lanud Adi Soemarmo kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Boyolali untuk diproses hukum.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015