... hukum diperlukan untuk melindungi dokter, demikian juga dokter perlu untuk memberikan kesehatan."
Tangerang (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta Odang, mengutarakan keinginannya untuk mengusulkan kepada lembaganya, agar mengkaji ulang berbagai peraturan dan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Hal itu disampaikan Oesman setelah menghadiri Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH) terhadap Direktur Administrasi Rumah Sakit Gading Pluit, Jovita Irawati, di Tangerang, Banten, Sabtu.

"Saya setuju dengan pendapat Jovita bahwa hukum diperlukan untuk melindungi dokter, demikian juga dokter perlu untuk memberikan kesehatan. Jadi, keduanya penting sebagai bagian satu sistem. Nanti akan kami bicarakan lebih lanjut di MPR soal ini," katanya.

Ia menilai saat ini sudah terdapat cukup banyak peraturan perundang-undangan terkait kesehatam, namun di dalamnya terdapat rambu-rambu hukum yang cenderung mengganggu dan menggelitik.

"Oleh karena itu memang diperlukan perlindungan hukum yang maksimal hingga dokter dapat menjalankan tugas-tugas kedokteran juga secara maksimal," ujarnya.

Jovita dalam disertasi berjudul "Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Kesehatan dan Implikasi Hukumnya Terhadap Praktik Medik dan Eksistensi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia" menyoroti adanya tumpang tindih di antara sedikit-dikitnya empat peraturan perundang-undangan terkait kesehatan.

Ia mengkaji ketidakselarasan definisi hak pasien dalam empat undang-undang, yakni UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 36/2009 tentang Kesehatan, UU 44/2009 tentang Rumah Sakit dan UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan.

"Saya rasa memang sudah waktunya untuk meneliti kembali regulasi kesehatan di Indonesia ini, agar memberikan kadilan hukum bagi masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan, maupun rumah sakit dan dokter selaku penyelenggara layanan kesehatan," katanya

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016