Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan pemalsuan usia korban yang melaporkan penyanyi dangdut tersebut ke Polsek Kelapa Gading.

"Ada beberapa poin, yang pertama terkait usia sekolah. Kedua, tanggal kelahiran korban seperti objek perkara yang telah kami laporkan," kata Kasman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin.

Saipul hari ini menjalani sidang ketiga kasus dugaan pencabulan remaja, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atau replik terhadap eksepsi (bantahan) Saipul pada sidang sebelumnya.

"Saat ini kita masih proses identitas. Apakah benar gak identitas anak ini? Apakah pengadilan memenuhi kompetensi enggak? Apakah penerapan pasal sudah tepat atau tidak?" kata Kasman.

"Agenda selanjutnya, akan kembali sidang pada 16 Mei dengan agenda putusan sela. Kami mulai hari ini harus berikhtiar terus," tambahnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus ini, Dado Achmad Ekroni, tidak mempermasalahkan eksepsi pihak Saipul Jamil yang menuduh korban telah memalsukan umur.

"Saya tidak bisa berandai-andai. Saya masih belum tahu apakah dia anak-anak atau bukan. Masih on progres. Yang jelas, kami punya bukti otentik dari usia yang bersangkutan," ucap dia.

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016