Subang (ANTARA News) - Polsek Jalan Cagak Kabupaten Subang, Jawa Barat, menangkap seorang bapak yang tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Kapolsek Jalan Cagak Kompol Yanto saat dihubungi di Subang, Kamis, mengatakan, tersangka berinisial Hus ditangkap karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 14 tahun.

Pelaku merupakan warga Desa Pasanggrahan, Kecamatan Kasomalang, Subang.

Ia mengatakan, setelah menerima laporan peristiwa pencabulan yang dialami anak berinisial C itu, polisi langsung melakukan pemanggilan untuk keperluan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui bapak kandungnya sendiri yang yang melakukan pelecehan seksual," katanya.

Hus (43) berprofesi sebagai buruh serabutan, mengaku sudah mencabuli anaknya selama empat tahun.

Hus kini ditahan di ruang tahanan Mapolsek Jalan Cagak. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara, ditambah satu pertiga hukuman maksimal.

Ancaman hukuman itu sendiri ditambah, karena pelaku berstatus sebagai orang tua kandung korban.

Pewarta: M. Ali Khumaini
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016