Saya sudah tetapkan aturan kapal nelayan berukuran di bawah 10 GT bebas dari masalah perizinan, jadi langsung melaut."
Kupang (ANTARA News) - Menteri Kementerian Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia Susi Pudjiastudi menegaskan adanya aturan pembebasan pungutan atau retribusi untuk kapal motor nelayan (KMN) kecil berukuran di bawah 10 gross tonnase (GT).

"Saya sudah tetapkan aturan kapal nelayan berukuran di bawah 10 GT bebas dari masalah perizinan, jadi langsung melaut," katanya dalam acara kunjungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan di Pelabuhan Pendaratan Ikan Tenau Kupang, Minggu, didampingi Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu raya.

Menteri Susi mengatakan bahwa dengan adanya aturan tersebut akan mempermudah nelayan dalam bekerja mencari ikan di perairan.

Ketika ditanyai Antara soal aturan terkait kebijakan tersebut, Menteri susi menanggapi pemebebasan izin tersebut sudah ada dalam surat edaran menteri tertanggal 7 November 2014, katanya di selah kegiatan kunjungan kerja.

Aturan dalam surat edaran tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah terkait untuk membebaskan pungutan perizinan dari nelayan kecil dengan kapal di bawah 10GT. Nelayan hanya wajib melaporkan kepada pihak pemerintah, katanya.

Ia menambahkan untuk urusan memperbaharui izin tidak membutuhkan waktu yang lama kecuali untuk pembuatan izin baru bagi kapal nelayan karena harus dilakukan proses verifikasi.

"Untuk perbaharui izin sebenarnya tidak harus butuh waktu yang lama kecuali pembuatan izin kapal baru karena ada proses verifikasi untuk kelengkapan data," katanya menanggapi keluhan terkait masalah perizinan yang menyulitkan para nelayan.

Dinas Kelautan dan Perikanan Thomas Janse Ga mengatakan aturan bebas izin tersebut akan direalisasikan sesuai dengan himbauan dari Menteri Susi.

"Tadi sudah disampaikan ibu menteri dan akan direalisasikan sesuai dengan himbauan," katanya kepada Antara ketika dikonfirmasi soal aturan bebas izin untuk kapal nelayan Kota Kupang di bawa 10GT.

Ia mengatakan selama ini bebas perizinan diberlakukan untuk nelayan di bawah 5GT, sementara kebanyakan nelayan kita memiliki kapal berukuran di antara 5GT hingga 10GT.

"Kalau sudah disampaikan oleh kementerian (KKP) untuk bebas perizinan di bawah 10GT maka di bawah tinggal menjalankan, sehingga nelayan bisa aman saat melaut," katanya.

Ia berharap dengan adanya pembebasan izin nantinya akan mempermudah para nelayan untuk melaut sehingga hasil tangkapan bisa meningkatakan kesejahteraan nelayan.

Pewarta: Aloysius Lewoekda
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016