Sukabumi (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mendesak DPRD dan pemda setempat untuk segera mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekerasan Seksual.

"Perda ini sangat penting apalagi di Kabupaten Sukabumi kasus kekerasan seksual marak terjadi," kata Ketua Komisi Pemberdayaan Wanita MUI Kabupaten Sukabumi, Elis Nurbaeti kepada Antara di Sukabumi, Sabtu.

Menurutnya, perda tersebut sangat penting karena Kabupaten Sukabumi bisa dikatakan sudah masuk daerah status darurat kejahatan seksual. Ia mengatakan, di Sukabumi kasus kejahatan seksual tidak hanya menimpa wanita dewasa, tetapi banyak korbannya merupakan anak lelaki di bawah umur sehingga harus menjadi perhatian seluruh pihak.

Maraknya kasus kejahatan seksual yang terjadi, menurut Elis karena masih kurangnya sanksi yang dijatukan oleh pengadil kepada para pelaku kejahatan seksual. Perda tersebut diharapkan bisa ikut memperberat sanksi para pelaku.

Selama ini, banyak pelaku kejahatan seksual di Kabupaten Sukabumi yang bisa dikatakan vonisnya ringan sehingga tidak ada efek jera bagi si pelaku maupun calon pelaku.

"Maka dari itu, kami terus berkoordinasi dengan DPRD dan Pemkab Sukabumi agar perda tersebut segera disahkan, dengan tujuan untuk menekan angka kekerasan seksual di Kabupaten Sukabumi khususnya bisa memberikan efek jera bagi si pelaku," tambahnya.

Elis yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, mengatakan dengan adanya perda ini akan memperjelas peranan masing-masing komponen.

Lanjut dia, perda ini juga akan mengatur tentang perlindungan korban dan sanksi pelaku. Dan sebagai arah penegak hukum agar tidak segan memberikan sanksi terberat kepada para pelaku kejahatan seksual.

Ia merasa miris menerima laporan ada anak berusia 14 tahun yang baru duduk di bangku kelas II SMP tega mencabuli 11 anak di bawah umur yang rata-rata usianya empat sampai 10 tahun. Dari jumlah tersebut sembilan anak berjenis kelamin pria dan dua wanita.

"Kasus kejahatan seksual di Kabupaten Sukabumi tidak bisa lagi dipandang sebelah mata, karena yang paling penting adalah memberikan pemulihan kepada para korban yang waktunya tidak lama dan membutuhkan anggaran yang cukup besar," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016