Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu) membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun terhitung sejak tanggal 15 Maret 2007. Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebutkan, sanksi pembekuan izin diberikan karena Akuntan Publik (AP) tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004. AP itu juga melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apt Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan tahun 2004. Selama izinnya dibekukan, AP tersebut dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP namun tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007