Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Pelopor Rachmawati Soekarnoputri dan Ketua Umum DPP Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PIB) Dr Syahrir menegaskan akan segera mengundurkan diri dari jabatan di partai, menyusul ditetapkannya keduanya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). "Sesuai dengan aturan, dalam UU Wantimpres kita tidak boleh rangkap jabatan, jadi saya sebagai Ketua Umum Partai Pelopor akan mundur," kata Rachmawati, usai pertemuan para anggota Wantimpres dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Kantor Kepresidenan Jakarta, Rabu. Ketika ditanya kapan pengunduran diri itu akan dilakukan, adik kandung mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu menegaskan secepatnya akan mundur. Rachmawati menegaskan dirinya juga sudah berkomitmen untuk melepaskan jabatannya di yayasan (Ketua Yayasan Pendidikan Soekarno) maupun pimpinan perusahaan. Di tempat yang sama, Dr Syahrir juga menyatakan segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PIB). "Saya punya waktu sekitar tiga bulan untuk melepaskan jabatan di partai. Jadi dalam waktu kurang dari tiga bulan, akan ada Kongres Luar Biasa PIB," katanya. Untuk pengunduran diri itu, kata Syahrir, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Kongres Partai PIB. Ia menambahkan dalam UU No.19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden sebenarnya anggota Wantimpres bukan saja tidak boleh rangkap jabatan di partai politik, tetapi juga di yayasan, komisaris dan direksi perusahaan. Sebelumnya, pengacara senior Adnan Buyung Nasution juga menyatakan akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). "Saya melepaskan jabatan itu untuk kemudian dipilih yang baru. UU-nya menyebut anggota DPP (Wantimpres) tidak boleh merangkap sebagai pimpinan organisasi politik, ormas, maupun BUMN, baik sebagai pengurus maupun pembinanya," katanya. Buyung menegaskan kesediaannya menjadi anggota Wantimpres karena ingin membantu kehidupan bernegara sesuai cita-cita bangsa Indonesia. Untuk itu, ia menyatakan akan berupaya memberikan nasehat dan pertimbangan kepada presiden sesuai prinsip-prinsip hukum, demokrasi dan "good governance". (*)

Copyright © ANTARA 2007