Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)siap melindungi korban yang selamat dalam kasus pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur.

"Ada harapan besar atas terungkapnya kasus di Pulomas ini, yakni melalui keterangan korban selamat. Untuk itu, kami siap membantu pengungkapan kasus ini sesuai dengan tugas dan fungsi LPSK, yaitu perlindungan untuk saksi dan korban," kata Wakil Ketua LPSK Askari Razak dalam pesan singkat, Rabu.

Menurut dia, pengungkapan tindak pidana melalui keterangan korban memerlukan penanganan yang tepat karena ada potensi trauma yang dialami koban akibat menyaksikan peristiwa tragis.

"Langkah terdekat adalah dengan memberikan penguatan psikologis kepada para korban selamat. LPSK siap membantu melalui pemberian rehabilitasi psikologis sesuai dengan kewenangannya," ujar Askari.

LPSK juga akan mendampingi korban dalam proses peradilan kasus pembunuhan itu.

"Hal ini penting jika melihat tingkat kesadisan pembunuhan di Pulomas ini, dengan adanya perlidungan korban diharapkan berani mengungkapkan kejadian dengan sejelas-jelasnya," tambahnya.

Enam orang tewas dan lima lainnya selamat, di toilet sebuah rumah mewah di Pulomas, Jakarta Timur pada Selasa (27/12).

Keenam korban tewas adalah Dodi Triono (59), Diona Arika Andra Putri (16), Dianita Gemma Dzalfayla (9), Amel, Yanto dan Tasrok (40), sementara korban selamat adalah Emi (41), Zanette Kalila Azaria (13), Santi (22), Fitriani (23) dan Windy (23).

Kesebelas orang ini dimasukkan ke satu kamar berukuran 1,5 meter X 1,5 meter dengan kondisi dikunci dari luar.

Polisi telah meringkus dua pelaku kasus pembunuhan ini, RM dan ES, di rumah adiknya RM, di Bekasi, Jawa Barat.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016