Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri Sudarsono Hardjosoekarto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) paket politik yang diserahkan ke DPR telah menyempurnakan sejumlah kelemahan pasal yang ada dalam pemilihan umum (pemilu) 2004 termasuk masalah dana kampanye. "Kita sudah memasukkan pasal-pasal yang menyempurnakan sejumlah kelemahan yang muncul pada Pemilu 2004, seperti kampanye. Pemilu 2009, diharapkan lebih baik dalam pengontrolan dana kampanye," katanya di kantor Depdagri, Kamis. Sudarsono mengatakan, wacana pembentukan UU Dana Kampanye dapat saja dilakukan, namun tentu harus disesuaikan dengan jadwal DPR dalam penyelesaian revisi paket UU politik. "Kalau dipaksakan belum tentu selesai tahun ini," tegasnya. Ia mengatakan, dengan penyempurnaan dari sejumlah pasal atas pengalaman pemilu 2004, maka pembentukan UU Dana Kampanye bisa saja dilakukan untuk jangka panjang. "Jangka panjang, tetap ada penyempurnaan. Jangka panjang bisa dibuat UU khusus untuk dana kampanye, akan lebih baik," kata Sudarsono. Sudarsono menjelaskan, dalam RUU paket politik terdapat sejumlah penyempurnaan di antaranya batasan sumbangan baik itu individu maupun perusahaan. "Asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil. Jujur dan adil bisa dilakukan melalui keuangan parpol atau dana kampanye yang harus diatur lebih baik," katanya. Wacana pembentukan UU Dana Kampanye sendiri, sebelumnya disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie. Jimly menilai perlu dibuat UU mengenai aturan dana kampanye menjelang Pemilu 2009. Jimly melihat, UU tersebut diperlukan untuk mengatasi banyaknya aliran dana ke tim kampanye pasangan calon presiden dan cawapres yang sulit dijangkau hukum.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007