Jakarta (ANTARA News) - Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Slamet Soebijanto, menegaskan tidak ada pelanggaran HAM serius dalam insiden bentrok warga dengan anggota Marinir di Desa Alastlogo, Pasuruan, Rabu (30/5) pekan silam yang menewaskan empat warga dan melukai lima anggota Marinir. "Indikasi pelanggaran HAM berat bahwa kejadian itu dirancang secara sistematis, terencana dan meluas, sama sekali tidak ada," katanya, usai memimpin upacara serah terima jabatan Komandan Korps Marinir, di Jakarta, Rabu. Dikatakannya aparat TNI, khususnya Marinir, tidak pernah dengan sengaja melakukan tindakan yang di luar batas. "Jika kita melaksanakan tugas sesuai aturan, maka saya kira tidak ada itu pelanggaran HAM," kata Slamet. Patroli yang dilakukan aparat marinir di arena Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Pasuruan dengan dilengkapi senjata lengkap, sudah sesuai aturan yang berlaku termasuk membawa peluru tajam, tegas Kasal. "Kami kan militer, ya kita membawa senjata dengan peluru tajam. Dalam latihan, kami dibekali peluru hampa, karet dan tajam, itu semua ada petunjuk pelaksanaannya," tutur Slamet menambahkan. Jadi, apa yang dilakukan aparat sudah sesuai aturan dan tidak ditemukan indikasi pelanggaran HAM berat, ujarnya menegaskan. "Coba kita lihat perjalanan Marinir selama ini, saat ramai-ramai peristiwa 1998, apa ada yang disakiti. Pernah enggak dia melakukan sesutu yang menyakiti rakyat," katanya. Tentang rencana pemanggilan mantan Komandan Korps Marinir Mayjen (Mar) Safzen Noerdin oleh Komnas HAM, Kasal mengemukakan pemanggilan itu harus seijin Panglima TNI. "Jadi tida bisa langsung secara pribadi, tetapi harus secara institusional, kita ini institusi. Ada sistem yang diikuti. Kalau pun Komnas HAM berkirim surat kepada saya, tetap tidak akan saya jawab. Itu kapasitasnya Panglima TNI, jadi ijinnya dari beliau," ucapnya. Mengenai jumlah tersangka, Kasal menjelaskan masih dalam penyelidikan dan 13 orang tersangka awal kini masih ditahan, termasuk lima orang anggota Marinir yang terluka. Tentang penyelidikan bersama institusi di luar TNI, Slamet mengatakan hal itu akan diputuskan langsung oleh Panglima TNI. "Itu akan dibicarakan lebih lanjut, toh Panglima TNI telah membentuk tim asitensi untuk membantu penyelidikan yang dilakukan oleh POM AL. Tim investigasi Mabes TNI itu terdiri atas POM AD, POM AU. Kalau POM AL, dan bila tidak mampu, maka tim investigasi Mabes TNI yang akan bantu," ujarnya. Kasal juga menjamin bahwa proses hukum terhadap 13 tersangka akan berjalan terbuka dan dapat diawasi oleh semua pihak, meski proses hukum termasuk pengadilannya di lakukan di pengadilan militer. (*)

Copyright © ANTARA 2007