Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton, Ali Mazi dan Pontjo Sutowo. "Tanpa mengurangi rasa hormat, kami terhadap putusan majelis hakim, kami mengajukan kasasi atas putusan tersebut," kata Ketua Tim JPU, Ali Mukartono, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa. Pengajuan kasasi secara formil, lanjut Ali, akan diajukan kepada panitera PN Jakarta Pusat dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu 14 hari. Ali menyatakan keberatannya atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada Presiden Direktur PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, dan mantan kuasa hukumnya, Ali Mazi. Menurut dia, pertimbangan majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin baru pada proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton, namun tidak sampai menganalisa apakah perpanjangan itu sah atau tidak. "Hakim tidak mempertimbangkan apakah perpanjangan HGB itu sah atau tidak," ujarnya. Sementara itu, kuasa hukum Pontjo Sutowo, Frans Hendra Winata, mengatakan bahwa putusan majelis hakim itu wajar karena sejak awal meyakini perkara perpanjangan HGB Hotel Hilton adalah masalah perdata. JPU menuntut Ali Mazi dan Pontjo Sutowo hukuman tujuh tahun penjara. Namun, majelis hakim menyatakan dakwaan primer dan subsider JPU tidak terbukti dan untuk itu kedua terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan. Majelis hakim menyatakan, Ali Mazi sebagai penerima kuasa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam memperpanjang HGB Hotel Hilton. Ali Mazi menyatakan kepuasannya atas putusan hakim. "Alhamdulillah, Tuhan Maha Adil," ujarnya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007