Jakarta (ANTARA) - Pengaktifan kembali terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton Jakarta, Ali Mazi (yang kini Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif), menunggu selesainya proses hukum. "Proses hukum kan masih berlangsung, belum ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap, karena kejaksaan masih mengajukan kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Depdagri (Kapuspen) Depdagri Saut Situmorang di Jakarta, Kamis. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton, Ali Mazi dan Pontjo Sutowo, Selasa (12/6). Saut mengatakan, keputusan pengadilan yang menyatakan Ali Mazi dan Pontjo Sutowo adalah baru keputusan tahap pertama dan proses hukum masih berjalan dengan adanya pengajuan kasasi. "Proses hukum belum selesai, kita masih menunggu itu," tegasnya. Lebih lanjut Saut menjelaskan, jika telah keluar putusan pengadilan yang tetap (tidak ada ruang untuk naik banding dan sebagainya, red), maka Mahkamah Agung akan menyampaikan putusan kepada yang bersangkutan. "Jika tidak bersalah, seorang kepala daerah yang dipersoalkan akan direhabilitasi dan diaktifkan kembali," kata Saut. Keputusan MA yang menyebutkan yang bersangkutan tidak bersalah itu, jika bupati akan dikirimkan ke Depdagri melalui gubernur, sedangkan gubernur akan dilaporan ke presiden melalui Mendagri. JPU mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton, Ali Mazi dan Pontjo Sutowo. Pengajuan kasasi secara formal akan diajukan kepada Panitera PN Jakarta Pusat dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yakni 14 hari. Pihak JPU menyatakan keberatannya atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada Direktur Utama PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, dan mantan kuasa hukumnya, Ali Mazi. JPU melihat, pertimbangan majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin baru pada proses perpanjangan HGB Hotel Hilton namun tidak sampai menganalisis apakah perpanjangan itu sah atau tidak. "Hakim tidak mempertimbangkan apakah perpanjangan HGB itu sah atau tidak," ujarnya. Sementara itu, kuasa hukum Pontjo Sutowo, Frans Hendra Winata, mengatakan putusan majelis hakim itu wajar karena sejak awal ia meyakini perkara perpanjangan HGB Hotel Hilton adalah masalah perdata. JPU menuntut Ali Mazi dan Pontjo Sutowo hukuman tujuh tahun penjara. Namun, majelis hakim menyatakan dakwaan primer dan subsider JPU tidak terbukti dan untuk itu kedua terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan. Majelis hakim menyatakan Ali Mazi sebagai penerima kuasa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam memperpanjang HGB Hotel Hilton.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007