Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hanya menjatuhkan hukuman pidana kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan NasionalB (BPN) DKI Jakarta, Robert J Lumampouw, dalam perkara korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton. Majelis Hakim yang diketuai Andriani Nurdin pada sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu, menjatuhkan hukuman pidana selama tiga tahun kepada Robert. Vonis itu langsung diikuti dengan perintah penahanan. Rekan Robert, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Ronny Kusuma Yudhistiro, yang didakwa bersama Robert, dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Majelis Hakim. Majelis menyatakan Robert terbukti melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang, kesempatan, serta sarana yang ada pada jabatannya melalui perbuatannya memperpanjang HGB No 26 dan No 27 atas nama PT Indobuildco selama 20 tahun. "Terdakwa satu, Robert Lumampouw, seharusnya memiliki kecerdasan spiritual dan berhati-hati sebelum mengeluarkan keputusan memperpanjang HGB No 26 dan No 27 atas nama PT Indobuildco," kata hakim anggota Heru Pranomo saat membacakan putusan. Sebagai pemegang jabatan strategis, lanjut Heru, Robert seharusnya meneliti latar belakang historis pemberian HGB kepada PT Indobuildco serta menangkap semangat SK Kepala BPN No 169 Tahun 1989 tentang penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No 1 atas nama Sekretariat Negara yang meliputi HGB PT Indobuildco, sebelum memutuskan perpanjangan HGB tersebut. Robert, menurut Majelis, seharusnya juga berkonsultasi dengan pihak Sekretariat Negara sebelum mengeluarkan perpanjangan HGB tersebut. "Terdakwa justru mengeluarkan keputusan perpanjangan HGB No 26 dan No 27 atas nama PT Indobuildco berdasarkan pendapatnya sendiri," ujar Heru. Robert, lanjutnya, juga memahami diktum-diktum SK No 169 Tahun 1989 berdasarkan kehendaknya sendiri. "Tindakan terdakwa menafsirkan SK No 169 Tahun 1989 menurut kehendaknya sendiri mencerminkan `power tends to corrupt`. Tindakan terdakwa memperpanjang HGB No 26 dan No 27 telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang, saran, serta kesempatan yang ada padanya karena jabatan," kata Heru. Terdakwa dua, Ronny Kusuma Yudhistro, meski mengusulkan perpanjangan HGB Hotel Hilton sesuai dengan kata-kata baku yang terdapat dalam formulir yang diteruskannya kepada Robert, menurut Majelis, tidak terbukti menyalahgunakan wewenang jabatan. Tindakan Ronny, menurut Majelis, tidak cukup signifikan untuk menentukan keluarnya keputusan perpanjangan HGB No 26 dan No 27. Karena fakta persidangan tidak membuktikan adanya imbalan yang diterima oleh Robert dan Ronny dari pemohon Pontjo Sutowo untuk memperpanjang HGB Hotel Hilton, maka majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman denda maupun hukuman ganti rugi keuangan negara. Majelis dalam putusannya menyatakan, dengan perpanjangan HGB Hotel Hilton selama 20 tahun yang tidak termasuk dalam aset Sekretariat Negara, maka potensi kerugian negara telah terjadi. Majelis berpendapat HPL yang dimiliki oleh Sekretariat Negara dapat dikategorikan sebagai aset negara. "Sehingga, diperpanjangnya HGB No 26 dan No 27 yang tidak berada di atas HPL No 1 atas nama Sekretariat Negara dapat menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara," kata Heru. Meski demikian, Majelis tidak menentukan besarnya kerugian negara akibat perpanjangan HGB Hotel Hilton itu. Dalam putusannya, Majelis menyerahkan kepemilikan dua bidang tanah yang dipersengketakan, yaitu HGB No 26 seluas 53 ribu hektar dan HGB No 27 seluas 83,6 ribu hektar kepada pihak yang berhak, tanpa merinci siapa pihak yang berhak itu. "Majelis tidak menentukan siapa pihak yang berhak karena merupakan kewenangan hakim perdata. Maka hakim tidak perlu memutuskan siapa yang berhak itu, cukup disebutkan pihak yang berhak dalam putusan," kata Heru. Dalam perkara korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton, hanya Robert yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dari empat terdakwa yang diajukan ke persidangan. Pada 12 Juni 2007, Majelis Hakim yang sama memvonis bebas Presiden Direktur PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, dan mantan kuasa hukumnya, Ali Mazi, yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara non-aktif. Keduanya, oleh Majelis Hakim, dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum melalui tindakannya mengajukan permohonan perpanjangan HGB Hotel Hilton. Kuasa hukum Robert, Ruhut Sitompul, langsung mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim sedangkan JPU Daniel Tombe mengambil hak untuk pikir-pikir. Robert yang terlihat beberapa kali mengusap mata saat mendengarkan vonis Majelis Hakim, menolak untuk berkomentar. "Kan masih ada upaya hukum banding," ujarnya perlahan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007