Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Robert J Lumampouw, Ruhut Sitompul, menyatakan kliennya hanya dikorbankan dalam perkara korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton. "Di negeri ini, kan harus ada yang dikorbankan," ujar Ruhut menanggapi vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada Robert oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu. Ruhut langsung menolak putusan majelis hakim itu dan mengajukan banding, sedangkan Robert menolak berkomentar atas putusan tersebut. Hanya Robert yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana dari empat terdakwa dalam perkara korupsi perpanjangan HGB Hilton yang diajukan ke persidangan. Rekan Robert, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Ronny Kusuma Yudhistiro, yang disidangkan dalam satu berkas bersama dengan Robert dibebaskan dari segala dakwaan JPU oleh majelis hakim. Presiden Direktur PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, dan mantan kuasa hukumnya, Ali Mazi, lebih dulu divonis bebas karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Tombe masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Robert bersama Ronny dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Karena tidak terbukti menerima imbalan dari Pontjo maupun Ali Mazi, maka majelis tidak menjatuhkan hukuman denda kepada Robert. Robert dinyatakan terbukti menyalahgunakan sarana, wewenang, dan kesempatan yang ada karena jabatannya melalui perbuatannya memperpanjang HGB No 26 dan No 27 atas nama PT Indobuildco. Menurut majelis, Robert tidak mencermati diktum-diktum SK Kepala BPN No 169 Tahun 1989 tentang penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No 1 atas nama Sekretariat Negara dan bahkan menafsirkan SK tersebut sesuai kehendaknya sendiri. Sedangkan terdakwa dua, Ronny Kusuma Yudhistro, meski mengusulkan perpanjangan HGB Hotel Hilton sesuai dengan kata-kata baku yang terdapat dalam formulir yang diteruskannya kepada Robert, menurut majelis, tidak terbukti menyalahgunakan wewenang jabatan. Tindakan Ronny, menurut majelis, tidak cukup signifikan untuk menentukan keluarnya keputusan perpanjangan HGB No 26 dan No 27.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007