Singapura (ANTARA News) - Seorang pengusaha dituduh pengadilan Singapura melecehkan pembantu rumah tangganya (PRT) asal Indonesia dengan tiga tuduhan berbeda, kata media massa setempat, Rabu. Lam Wing Sham, 51, dituduh melakukan pelecehan seksual kepada wanita berusia 26 tahun di kediamannya pada Februari tahun lalu, tulis harian Straits Times. Pengadilan distrik dalam berita acaranya menyebutkan bahwa ia menyentuh payudara dan mencium pembantunya itu ketika mencoba membuka bajunya. Empat jam kemudian, ia diduga membuka pakaian dalam wanita itu, kata laporan tersebut. PRT itu menuduh Lam mencoba membuka semua bajunya dan memaksanya untuk menyentuh 'organ seks' miliknya sepekan kemudian. Pengadilan pada Selasa itu menjadwalkan menghadirnya Lam dalam sidang lanjutan pada 6 Juli mendatang. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman lebih dua tahun penjara atas setiap tiga tuduhan yang ditimpakannya. (*)

Copyright © ANTARA 2007