Sebab, Indonesia dan Hongkong telah memberlakukan kebijakan bebas visa resiprokal."
Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana Tugas Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Pemerintah RI harus minta penjelasan soal penolakan Ustad Abdul Somad masuk ke Hongkong oleh otoritas setempat, setibanya di bandara akhir pekan lalu,  merupakan pelecehan terhadap warga negara Indonesia (WNI), apalagi yang bersangkutan juga ulama terkenal.

"Harus diberikan perhatian serius dari KJRI Hongkong dan juga Kementerian Luar Negeri Indonesia di Jakarta. Saya prihatin atas kejadian yang menimpa Ustad Abdul Somad di bandara Hongkong. Penolakan tersebut merupakan pelecehan terhadap WNI dan ulama sekaligus. Memang kewenangan ada pada otoritas setempat.  Namun, ketika ada WNI yang sudah memenuhi syarat dan sah memasuki wilayah negara lain, tapi kemudian dideportasi, maka Kemlu RI harus menanyakan apa yang salah dari WNI tersebut," kata Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Ia mengatakan, ditolaknya orang asing masuk ke suatu negara, alasannya beragam, dan itu biasanya diatur oleh regulasi khusus. Di Indonesia, ada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian. Di situ terdapat 10 penyebab penolakan. Beberapa di antaranya mulai dari tak memiliki visa, keterangan palsu dalam dokumen, terlibat dalam makar, tercatat dalam daftar pencarian orang, hingga terkait dengan kelompok kejahatan internasional.

Fadli Zon mengatakan, jika dari aspek administrasi seperti visa, sepertinya bukan itu alasan yang melatarbelakangi penolakan Ustad Abdul Somad.

"Sebab, Indonesia dan Hongkong telah memberlakukan kebijakan bebas visa resiprokal. Inilah yang kemudian membuat jamaah beliau, dan sebagian masyarakat di Tanah Air, mempertanyakan alasan penolakan yang dialami Ustad Abdul Somad," katanya.

Fadli berharap Kementerian Luar Negeri RI, baik itu Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hongkong maupun Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, meminta penjelasan tertulis kepada otoritas terkait di Hongkong.

Meski Ustad Abdul Somad bukan pejabat negara, menurut Fadli, ia adalah WNI yang hak-haknya harus dilindungi.


"Pemerintah kita juga tetap perlu untuk meminta penjelasan atas penolakan tersebut, sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri, ” ujarnya menambahkan.


Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017