Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menetapkan sebanyak 48 bidang usaha terbuka untuk investasi (penanaman modal) dengan syarat 100 persen modalnya dari dalam negeri. "Pada dasarnya semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal kecuali bagi bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan. Kalau tidak ada dalam daftar tersebut berarti dia terbuka, dengan aturan sekarang dimungkinkan kepemilikan 100 persen oleh asing," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam jumpa pers sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2007 dan Nomor 77 Tahun 2007 di Jakarta, Rabu. Perpres Nomor 77 Tahun 2007 adalah turunan Undang-Undang Penanaman Modal yang berisi Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Terbuka Dengan Persyaratan (DNI) terdiri dari 7 pasal dengan lampiran-lampiran bidang-bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Dalam Perpres tersebut, bidang usaha yang hanya diperuntukkan bagi penanam modal dalam negeri antara lain pembuatan film dan sarana produksinya, jasa teknik film seperti studio pengambilan gambar, sarana pembuatan film, penyuntingan, pengisian suara, pemberian teks dan penggandaan film, distribusi film (ekspor, impor dan pengedaran), penayangan (bioskop/gedung teater film), studio rekaman (kaset, VCD, DVD, dan lain-lain). Selain itu, usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam, pemanfaatan jasa lingkungan air di kawasan hutan, pengadaan dan peredaran benih dan bibit tanaman hutan (ekspor dan impor benih dan bibit tanaman hutan). Tiga bidang usaha yang terbuka hanya untuk PMDN dari sektor kelautan dan perikanan adalah usaha perikanan tangkap dengan penggunaan kapal penangkap ikan berukuran 100 GT dan atau lebih besar di wilayah penangkapan laut lepas dan yang berukukan di atas 30 GT di wilayah perairan lebih dari 12 mil, serta penggalian pasir laut. Sebanyak 14 bidang usaha yang terbuka hanya untuk PMDN dari sektor kesehatan adalah perdagangan besar farmasi, perdagangan besar bahan baku farmasi, usaha industri obat tradisional, rumah sakit umum/klinik pengobatan umum, jasa pelanayan ambulan, jasa rumah sakit lainnya, praktek perorangan tenaga kesehatan, sarana pelayanan kesehatan dasar, pusat stasiun penelitian kesehatan, fumigasi atau pelayanan pest kontrol, pengolahan obat tradisional, rumah bersalin swasta, apotik dan toko obat. Tiga bidang usaha dari sektor perbankan yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) konvensional, BPR syariah dan pedagang valuta asing. Bidang usaha dari sektor perdagangan yang hanya terbuka untuk PMDN antara lain pedagang eceran (eceran kaki lima; keliling; eceran luar selain supermarket, departemen store, toserba dan sejenisnya; community store; convenience store; minimarket), perdagangan besar berdasarkan balas jasa atau kontrak, perdagangan besar dan eceran minuman beralkohol termasuk importir, distributor, sub distributor dan pengecer, jasa survey perdagangan, broker properti atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa persewaan alat transportasi darat, persewaan mesin dan peralatan lainnya, jasa kebersihan gedung, jasa kebersihan dan jasa lainnya. Selain itu, aturan modal dalam negeri 100 persen juga diberlakukan untuk bidang usaha lembaga penyiaran swasta dan berlangganan serta perusahaan pers. Khusus untuk bidang usaha lembaga penyiaran swasta dan berlangganan dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing namun jumlahnya tidak boleh lebih dari 20 persen dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh dua pemegang saham. Bidang usaha lainnya yang terbuka untuk PDMN saja adalah jasa penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dan penyediaan jasa pekerja atau buruh serta produksi senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan perang.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007