Kalau tidak salah, ada 400 ribu ton lebih yang dikeruk secara ilegal. Seharusnya perusahaan ini sadar bahwa ketika izin sudah habis, maka tidak boleh lagi beraktivitas. Namun kenyataannya lain."
Palangka Raya (ANTARA News) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran memastikan langkah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi mengamankan 15 tongkang berisi batubara milik PT Asmin Koalindo Tuhup sudah tepat karena aktivitas perusahaan tersebut ilegal.

Jauh sebelum diamankannya 15 tongkang tersebut atau lebih tepatnya 19 Oktober 2017 perusahaan ini masih tetap beraktivitas padahal masa berlaku izinnya sudah habis, kata Sugianto usai memimpin rapat tertutup membahas masalah PT AKT di komplek perkantoran Gubernur Kalteng, Senin.

"Kalau tidak salah, ada 400 ribu ton lebih yang dikeruk secara ilegal. Seharusnya perusahaan ini sadar bahwa ketika izin sudah habis, maka tidak boleh lagi beraktivitas. Namun kenyataannya lain," tambah dia.

Informasinya ada putusan sela yang sedang diproses Pengadilan di Provinsi DKI Jakarta terkait izin Kontrak Karya (IKK) perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B) yang dimiliki PT AKT.

Meski begitu, Orang nomor satu di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila" ini tetap menegaskan bahwa langkah pihaknya dalam mengamankan 15 tongkang berisi batubara dan melarang PT AKT beraktivitas sudah tepat.

"PT AKT juga ada meminta restu kepada Kementerian terkait, tapi tetap tidak disetujui. Pusat dengan daerah itukan satu kesatuan, jadi wajar kita mengikuti. Makanya akan tetap kita proses sesuai aturan," ucapnya.

Pria yang pernah menjadi Anggota DPR RI periode 2009-2014 tersebut mengaku proses yang dilakukan Pemprov Kalteng tetap dilakukan secara hati-hati. Hal itu juga sebagai upaya menyelamatkan sumber daya alam yang ada di Provinsi Kalteng.

Dia mengatakan dalam waktu dekat perintah akan melakukan pertemuan dengan PT AKT yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Barito Selatan untuk menanyakan sejumlah hal, termasuk pajak dan royalti atas pengiriman batubara.

"Pemerintah akan meminta klarifikasi dari perusahan. Nanti yang ditanya bukan soal aktivitasnya, namun hal lain yang menyangkut kewajiban perusahaan selama ini," demikian Sugianto.

Pewarta: Jaya Wirawana Manurung
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018