Jakarta (ANTARA News) - Internet membuka peluang untuk mengekspansi bisnis di dunia digital. Penjual menawarkan produk mereka di platform digital, namun ada penjual yang nakal yang membuat konsumen menerima barang yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berupaya untuk melakukan perlindungan terhadap konsumen dengan mengendalikan produk-produk yang dijual tanpa ada dasar keasliannya, terlebih obat yang dapat membahayakan kesehatan.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Aprijani Pangerapan, mengutarakan konsep apotek online, untuk menjaga keaslian obat sekaligus membuka akses kepada konsumen terhadap ketersediaan obat.

"Masyarakat ini 50 persen lebih sudah masuk ke dunia online. Jadi, umpamanya masyarakat ingin beli obat, dia bisa beli obatnya secara online," ujar Semuel usai acara diskusi penjualan produk palsu secara digital di Jakarta, Senin.

Hal ini, menurut Samuel, dapat berlaku bagi masyarakat yang memang membeli obat secara rutin.

"Dia tidak perlu tiap kali pergi ke dokter, Dokternya pun bisa membuat resep online atau e-resep, dokternya juga sudah punya sertifikat online. Waktu nomor resepnya masuk ke apotek online ini dicek benar datanya, validasinya benar," kata Semuel.

"Masyarakat yang beli pun harus ada sertifikatnya, (apakah) ini benar pasiennya dokter A. Kalau ini bisa dipertemukan dalam satu sistem, ini bisa mempermudah masyarakat mendapat obat," sambung dia.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan harga obat akan lebih rendah mengingat prosesnya yang lebih singkat. Namun, bagi mereka yang tidak berobat secara reguler, diharuskan untuk memeriksakan diri kepada dokter terlebih dahulu.

Semuel mengatakan konsep ini sebenarnya sudah dapat didukung dengan adanya beberapa program dari Kominfo, seperti Sertifikat Digital.

"Kalau mau beli (obat di) apotek online, ini lho websitenya, ini lho sudah ada logonya BPOM, sudah ada logonya Kemenkes. Yang ini kita lakukan sekarang ingin mengajak industri lain. Kalau memang bisa diterima kami bisa memberikan konsep pemikirannya, teknologinya itu bisa kita upayakan," kata Semuel.

Sementara itu, ditemui pada kesempatan yang sama, Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Justisiari P. Kusumah, mendukung konsep yang ditawarkan Kominfo tersebut.

"Pada dasarnya membuka akses kepada konsumen untuk bisa membeli obat itu sangat baik, namun kita harus perlu aturan yang sangat jelas tadi harus ada sertifikasi apotek mana saja yang boleh melakukan kegiatan di apotek ini, dan kemudian bagaimana pengawasan terhadap pemilik dan pengola di apotek itu sendiri," ujar Justisiari.

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018