Jakarta (ANTARA News) - Tim reserse ekonomi khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggerebek pabrik cakram optik bajakan skala besar di Jl Raya Perancis Blok J, Tangerang, Banten. "Pabrik ini mampu memproduksi 120.000 keping cakram optik bajakan per hari atau 3,6 juta keping per bulan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, polisi telah menetapkan Ali Darmawan (pimpinan pabrik) sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. "Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sembilan saksi yang sebagian besar adalah karyawan pabrik," kata Sisno. Barang bukti yang diamankan diantaranya satu mobil box berisi 51.000 keping cakram optik bajakan, 39.000 keping cakram optik berisi film, lagu, musik, MP4 dan Play Station, empat mesin pengganda, satu mesin pemotong dan aneka dokumen.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007