Surabaya (ANTARA News) - Sebanyak 13 anggota Marinir yang menjadi tersangka kasus penembakan hingga menyebabkan beberapa warga Alastlogo, Grati, Pasuruan tewas kini diserahkan ke kesatuannya di Surabaya. Kasal Laksamana TNI Slamet Soebijanto seusai serah terima jabatan Pangarmatim dari Laksda TNI Moekhlas Sidik kepada Laksda TNI Adi Prabawa di Surabaya, Rabu, mengakui bahwa ke-13 tersangka itu kini dalam pengawasan Korps Marinir. "Itu semua dalam koridor hukum. Ke-13 anggota Marinir dijamin tidak akan lari dari tanggung jawab hukum. Saya sendiri yang menjadi jaminannya," kata laksamana berbintang empat itu menegaskan. Ditanya apakah penyerahan ke-13 tersangka ke kesatuannya itu tidak akan menimbulkan protes dari masyarakat, ia menegaskan bahwa tindakan itu tidak melanggar hukum. "Kita ini negara hukum, mari kita bicara dalam tanggung jawab secara hukum. Sekali lagi penyerahan tersangka itu saya jamin tidak akan menyebabkan mereka melarikan diri," katanya. Sementara itu Komandan Polisi Militer TNI AL (Pomal) Lantamal V Surabaya, Kolonel Laut (PM) Totok Budi Susanto ketika dihubungi ANTARA News mengemukakan, dirinya sudah tidak tahu mengenai penahanan ke-13 tersangka tersebut. "Pomal sudah melimpahkan berkas pemeriksaan, alat bukti dan ke-13 tersangka ke oditur militer, Jumat (14/9) lalu. Karena itu masalah ini sudah menjadi wewenang sepenuhnya dari oditur militer," katanya. Hanya saja ia mengemukakan, jika benar ke-13 tersangka itu diserahkan ke kesatuannya, hal itu biasanya sudah ada koordinasi antara oditur dengan Papera (perwira penyerah perkara) para tersangka. "Papera itu adalah atasan tersangka, dalam hal ini Komandan Komando Latihan Marinir (Kolatmar). Bisa saja oditur minta pertimbangan Papera tersangka mengenai penahanan selanjutnya, kemudian Papera tersangka minta agar ditahan di kesatuannya. Tapi kepastiannya bagaimana saya tidak tahu," katanya. Sementara itu Kadispen Koarmatim, Letkol Laut (KH) Toni Syaiful maupun Kasipen Pangkalan Marinir (Lanmar) Surabaya Mayor (Mar) Djentayu menolak berkomentar mengenai masalah itu.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007