Palembang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang membutuhkan waktu sekitar 45 hari untuk melipat dan menyortir surat suara Pemilu 2019.

Ketua KPU Palembang, Eftiyani didampingi empat komisioner di Palembang, Rabu mengatakan, pelipatan dan penyortiran surat suara itu membutuhkan waktu lebih dari satu setengah bulan karena jumlahnya cukup banyak.

Saat ini KPU sudah penyelesaian akhir setting alat kelengkapan TPS.

Menurut dia, sekarang ini pihaknya juga sedang menunggu surat suara dari KPU RI.

"Kita harapkan pertengahan Februari semua surat suara sudah sampai di Palembang. Untuk pelipatan dan sortir surat suara sekitar enam juta lembar ini diperkirakan selesai dalam 45 hari," katanya.

Dia mengatakan, Pemilu kali ini memang sedikit repot karena ada lima surat suara yang akan dicoblos yaitu untuk Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Belum lagi untuk surat suara seperti DPR RI dan DPRD provinsi mempunyai beberapa daerah pemilihan.

Sehubungan hal itu pihaknya akan berusaha meminimalisir kesalahan saat penyortiran surat suara sebelum didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPU khawatir kalau pendistribusian surat suara dari dapil yang berbeda akan bermasalah.

"Pada situasi seperti ini maka harus teliti, takutnya saat sortir surat suaranya tertukar dapil, kalau tertukar bisa jadi masalah pada penyelenggaraan pemilu ini," kata Eftiyani.

Untuk mengantisipasi kesalahan tersebut, kata dia, KPU akan memperkuat sumber daya manusia yang akan bekerja nantinya, mulai dari pelipatan, penyortiran hingga perhitungan suara di tingkat TPS.

Baca juga: KPU tinjau pencetakan perdana surat suara Pemilu 2019
Baca juga: KPU tinjau pencetakan surat suara di Makassar
Baca juga: KPU Yogyakarta ingatkan KPPS cermat saat berikan surat suara

Pewarta: Ujang Idrus/Susilawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019