Sebagai bukti AFPI ingin melindungi pelanggan dan ingin memajukan industri fintech pendanaan online, asosiasi berinisiatif menyediakan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online
Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyediakan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online dalam rangka melindungi pelanggan financial technology atau fintech pendanaan online.

"Sebagai bukti AFPI ingin melindungi pelanggan dan ingin memajukan industri fintech pendanaan online, asosiasi berinisiatif menyediakan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online," ujar Ketua Harian AFPI Kuseryansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Dia berharap upaya-upaya ini dapat memberikan perlindungan kepada nasabah maupun penyelenggara fintech.

"Kami hadir untuk menjaga agar industri fintech khususnya P2P (Peer to Peer) lending ini dapat berperan positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara riil melalui inklusi keuangan yang lebih menyeluruh, dan dalam praktiknya selalu menjunjung kode etik yang melindungi hak-hak konsumen," kata Kuseryansyah.

Posko Pengaduan Layanan  Pendanaan Online tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui call center maupun email.

Sebelumnya AFPI juga telah membentuk komite etik yang akan mengawasi pelaksanaan kode etik operasional atau "code of conduct" (CoC) Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau dikenal sebagai pendanaan online.

Hal tersebut akan melindungi konsumen, seperti diantaranya larangan mengakses kontak, dan juga penetapan biaya pinjaman maksimal pinjaman. 

Dalam kode etik tersebut, AFPI menetapkan total biaya pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari dengan penagihan maksimal 90 hari.

"Keberadaan komite etik dan langkah-langkah perlindungan ini sekaligus menegaskan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab guna melindungi nasabah maupun penyelenggara," ujar Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko.

Upaya-upaya tersebut dilakukan oleh AFPI dalam rangka melindungi para nasabah dan penyelenggara fintech pendanaan online dari fintech-fintech pinjaman online ilegal.

Sejauh ini Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menghentikan kegiatan sejumlah 404 perusahaan teknologi finansial (tekfin) berbasis pembiayaan atau peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Sebanyak 404 tekfin berbasis pembiayaan ilegal tersebut merupakan jumlah yang tercatat sejak Desember 2016 hingga Oktober 2018.***1*** (KR-AJI)    

Baca juga: BRTI akan berkoordinasi atasi tekfin ilegal
Baca juga: Kominfo blokir 738 tekfin ilegal sepanjang 2018

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019