Balikpapan (ANTARA News) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), menangkap seorang bapak yang tega menghamili anak kandungnya yang menderita cacat mental. "Tersangka Siswanto (47) menyetubuhi anak darah dagingnya yang cacat mental ini sampai dua kali," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Agus Setyawan, di Balikpapan, Sabtu (6/10). Pihak Polresta memperoleh laporan kelakuan amoral tersangka terhadap anak kandungnya, yang berusia 23 itu dari Abdul Mongin (59), Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. "Selanjutnya, Jumat sore (5/10), kita langsung mendatangi tempat tinggal tersangka dan dibawa ke Mapolresta guna dimintai keterangan," ujarnya. Tersangka selama ini tinggal di kawasan Prapatan Dalam RT 04 Nomor 36 bersama korban yang mengalami cacat mental, serta seorang keluarganya, sedangkan sang istri telah lama meninggal dunia. "Abdul Mongin melaporkan perihal ini, karena memperoleh laporan dari warganya yang memberitahukan bahwa Siswanto telah menyetubuhi anak kandung hingga hamil, saat ini usia kandungan korban sembilan bulan," jelas Agus. Agus mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan Siswanto ia telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sebanyak dua kali, mulai Januari 2007. "Akibat perbuatannya, saat ini Siswanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah kita tahan," kata Agus menambahkan. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007