Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, di Jakarta, akan mulai melakukan uji materi UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, khususnya pasal 2 ayat (3) huru b tentang syarat pendaftaran partai politik ke Departemen Kehakiman, yang sekarang disebut Departemen Hukum dan HAM.. Keterangan tertulis MK yang diterima ANTARA menyebutkan pengujian UU Partai Politik itu dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Reformasi Tionghoa Indonesia/PARTI, Lieus Sungkharisma, dan Sekjen PARTI, Sumitro. Pemohon keberatan dengan ketentuan pasal 2 ayat (3) huru b yang menyatakan partai politik harus mendaftarkan diri ke Departemen Kehakiman dengan memenuhi syarat kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan. Permohonan tersebut masuk ke MK dengan nomor pendaftaran 25/PUU-V/2007. Perkara itu akan diperiksa oleh panel hakim Mukhtie Fadjar (ketua panel), Maruarar Siahaan, dan Soedarsono dengan panitera pengganti Eddy Purwanto. Pada hari yang sama, MK juga akan memeriksa perbaikan permohonan pengujian UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung (MA). Pengujian UU MA dimohonkan oleh CV Sungai Bendera Jaya yang keberatan dengan pasal 45A ayat 2 huruf c dan ayat 3 UU MA tentang pembatasan kasasi perkara Tata Usaha Negara (TUN). Pasal 45A ayat 2 huruf c dan ayat 3 UU MA mengatur perkara TUN yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan tidak dapat dikasasi. Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Tombur Ompu Sunggu, menyatakan berlakunya pasal dalam UU MA tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya. (*)

Copyright © ANTARA 2007